Tidak Memakai Masker, 15 Warga Mangga Besar Disanksi Kerja Sosial

Pengawasan dan penindakan dilakukan di beberapa lokasi, seperti Jalan Blustru, Jalan Hayam Wuruk, Pasar HWI dan Jl Mangga Besar 1.

oleh Rinaldo diperbarui 12 Jun 2020, 19:07 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2020, 19:07 WIB
FOTO: Sanksi Sosial Bagi Pelanggar PSBB Jakarta
Petugas Dishub mengawasi pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar saat menyapu jalan di Tanah Abang, Jakarta, Jumat (15/5/2020). Pemprov DKI memberlakukan sanksi sosial bagi pelanggar PSBB dengan memakaikan rompi bertulis ‘Pelanggar PSBB’ saat menyapu jalan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 15 warga di Kelurahan Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat dijatuhi sanksi kerja sosial lantaran kedapatan tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Lurah Mangga Besar Dewanto Catur Prasetyo mengatakan, hari ini pihaknya melakukan pengawasan dan penindakan di beberapa lokasi, seperti Jalan Blustru, Jalan Hayam Wuruk, Pasar HWI dan Jl Mangga Besar 1.

"Ada 15 orang yang tidak menggunakan masker dan dijatuhi sanksi kerja sosial menyapu jalan serta membuat perjanjian," ujar Dewanto, Jumat (12/6/2020).

Ia menjelaskan, pemberian sanksi ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi DKI Jakarta.

"Kami akan terus lakukan penindakan terhadap warga yang tidak mengunakan masker," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.com.

Sebelumnya, 34 orang juga terjaring dalam pengawasan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (9/7/2020). Mereka dikenai sanksi sosial dan sanksi administrasi.

Camat Kramat Jati, Eka Darmawan mengatakan, pemberian sanksi ini untuk memberikan efek jera bagi warga tidak lagi melakukan pelanggaran, sekaligus upaya menegakkan Pergub 51/2020.

"Dari 34 pelanggar ini, 17 orang dikenai sanksi kerja sosial, 12 disanksi denda administrasi masing-masing Rp 250 ribu," jelas Eka.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Isolasi di GOR Ciracas

Selain sanksi kerja sosial dan administrasi, lanjut Eka, lima pelanggar PSBB lainnya dibawa ke GOR Ciracas untuk isolasi karena tak memiliki identitas. Mereka bisa dipulangkan ke rumah apabila ada pihak keluarga yang menjadi penjamin.

Untuk mencegah penyebaran virus corona di area pasar, Eka mengimbau agar pengelola Pasar Induk Kramat Jati untuk segera membentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

"Personel gugus tugas ini berasal dari internal pengelola dan berkolaborasi dengan para pedagang di pasar,' tandasnya.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya