Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 33 pemilik kendaraan roda dua dan empat yang akan memasuki wilayah Jakarta Barat diminta memutar arah lantaran tidak bisa menunjukkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) saat melewati check point di Jalan Daan Mogot, Kalideres, Jakarta Barat.
Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro mengatakan, pengawasan dan penindakan yang dilakukan jajarannya sesuai dengan Pergub No 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
"Di check point Kalideres ada 33 pelanggar yakni 31 kendaraan roda dua dan dua kendaran roda empat. Kami arahkan putar balik," tegas Ivand, Jumat (19/6/2020).
Advertisement
Dia menambahkan, penjagaan sudah dilakukan sejak 22 Mei 2020 dengan mengerahkan puluhan petugas gabungan terdiri dari unsur Satpol PP, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub), serta dibantu TNI/Polri.
"Kami bersama personel Sudinhub Jakarta Barat dan TNI/Polri melakukan penjagaan dalam tiga sif setiap harinya. Sif pertama pukul 07.00-14.00, sif dua mulai pukul 14.00-22.00 dan sif tiga mulai pukul 22.00-07.00," jelasnya seperti dikutip BeritaJakarta.com.
Sementara itu, 5 angkutan umum dikandangkan atau setop operasi oleh petugas Sudin Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur lantaran melanggar trayek serta surat-surat kendaraannya telah kedaluawarsa.
Kasi Pengawasan dan Pengendalian Sudin Perhubungan Jakarta Timur, Riky Erwinda mengatakan, kelima angkutan umum tersebut langsung dikandangkan di Terminal Pulogadung.
"Jadi dua bus AKAP dan tiga mobil travel jenis elf yang kami kandangkan hari ini," ujar Riky, Jumat (19/6/2020).
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Mangkal di Luar Terminal
Â
Menurutnya, dua bus AKAP ditindak saat tengah mangkal di perempatan Pasar Rebo. Sedangkan tiga mobil elf kedapatan mangkal di kawasan UKI Cawang.
"Sejak Termina Bus Kampung Rambutan beroperasi pekan lalu, kami tingkatkan kembali pengawasan di lapangan. Ini untuk mengantisipasi awak bus yang nakal dan mangkal di luar terminal," tandasnya.
Ditambahkan Riky, saat ini masih diberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta bagi para penumpang bus AKAP maupun yang dari luar daerah. Disinyalir penumpang sengaja naik di luar terminal karena tidak mengantongi SIKM.
Advertisement