Pemprov DKI Kaji Perluas Parkiran Sepeda di Gedung

Anies menyatakan tidak akan menutup kemungkinan kebijakan bersepeda bisa terus dilakukan hingga setelah berakhirnya PSBB.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 22 Jun 2020, 18:04 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2020, 18:04 WIB
PSBB Transisi Akan Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
Pengendara memasuki kawasan aturan ganjil-genap, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub nomor 51 Tahun 2020 yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk sepeda motor dan mobil. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Anies Baswedan mengungkapkan ada lonjakan signifikan jumlah pesepeda saat PSBB transisi. Bahkan angka itu mencapai 10 kali lipat dari kondisi biasanya.

"Animo masyarakat persebaran luar biasa tinggi di Jalan Sudirman-Thamrin itu diukur oleh teman-teman di Dinas Perhubungan lompatannya tinggi sekali sampai 10 kali lipat," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin (21/6/2020).

Karenanya, dalam aturan PSBB transisis sepeda diminta diberi ruang parkir khusus di tiap gedung sebesar 10%. Kendati bila jumlahnya terus bertambah, akan ada evaluasi harus ditambah atau disesuaikan.

"Parkir seluas untuk sepeda-sepeda sebanyak 10% untuk saat ini, ke depan akan dipikirkan oleh teman dinas perhubungan," jelas Anies.

Sementara ini, pengistimewaan bersepeda mulai dari jalur khusus dan lahan parkir memang baru digerakkan saat PSBB transisi. Namun Anies menyatakan tidak akan menutup kemungkinan kebijakan bersepeda bisa terus dilakukan hingga setelah berakhirnya PSBB.

"Kami sedang memikirkan untuk menerapkan kebijakan itu pasca pandemi, sehingga masyarakat bisa meneruskan kebiasaan bersepeda ini, karena bagaimana pun sepeda adalah moda transportasi yang sehat bebas polusi aman dan bila itu jadi kebiasaan bersama akan baik untuk kota ini," Anies menandasi.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Siapkan Lahan 10 Persen

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pusat perbelanjaan dan perkantoran di Ibu Kota wajib menyisakan sebagian kapasitas lahannya untuk parkir sepeda.

"Harus menyiapkan 10 persen dari lahan parkirnya," kata Syafrin di Jakarta, Minggu (7/6).

Hal itu merujuk dari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Skala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Pada Pergub itu, Anies Baswedan memprioritaskan pengguna sepeda dan pejalan kaki pada perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masa transisi.

"Pemprov sudah secara masif membangun trotoar. Kemudian jalur sepeda juga sudah 63 kilometer kita bangun tahun lalu. Untuk lokasi parkir kita akan meminta kepada gedung perkantoran, pengelola pusat perbelanjaan untuk menyiapkan lokasi parkir bagi para pesepeda," ujarnya.

Tak hanya tempat perbelanjaan dan perkantoran, fasilitas transportasi umum juga harus menyediakan parkir untuk sepeda.

"Di terminal tentu disesuaikan dengan kapasitas prasarana yang ada. Begitu juga di beberapa stasiun MRT juga sudah disiapkan lokasi parkir sepeda. Kalo jalan di misalnya di stasiun MRT Haji Nawi sudah ada parkir sepeda. Jadi tinggal di beberapa stasiun yang kita akan dorong untuk disiapkan parkir sepeda," tutur dia.

"Untuk halte TransJakarta kita fokus pada halte BRT, 13 koridor itu. Kemudian untuk pengaturan, titiknya itu akan menyesuaikan," kata Syafrin menambahkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya