Liputan6.com, Jakarta Pengelolaan sumber daya air tidak bisa mengabaikan peran daerah. Pemerintah pusat tidak mungkin sanggup melakukannya sendiri. Kompleksitas permasalahannya juga sangat beragam dan spesifik. Tiap daerah berbeda-beda. Terlalu pelik untuk dapat diurus sendiri oleh pusat. Indonesia terlalu luas untuk dapat dijangkau semuanya dari Jakarta.
Rentang Sabang-Merauke itu 5.428 kilometer. Sama dengan jarak London-Teheran. Ada 17 ribu lebih pulau besar dan kecil. Indonesia punya belasan ribu sungai dan danau yang bahkan belum semua diberi nama. Zona musim ada 342, sangat bervariasi. Satu daerah masih banjir daerah lain sudah kekeringan. Sangat berat kalau semua urusan dan masalah air ditangani pusat.
Baca Juga
Demikian dijelaskan Imam Mustofa anggota Dewan Sumber Daya Air Nasional (DSDAN) unsur non pemerintah dari HKTI di Cirebon, Jawa Barat, Jumat (19/6), menanggapi pertanyaan terkait RUU Cipta Kerja dan pengelolaan SDA.
Advertisement
Imam mengatakan, ada 30an pasal dari Undang-undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air yang diusulkan untuk diamandemen melalui RUU “omnibus law” Cipta Kerja. Atas alasan penyederhanaan perizinan demi menarik investasi untuk menciptakan lapangan kerja, diusulkan agar pengelolaan SDA hanya di tangan pemerintah pusat. Pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota dihapus seluruh tugas dan fungsinya dari pengelolaan SDA.
“Jika peran pemda dihapuskan, maka Pemda akan menjadi ignoran. Mereka tahu tapi seperti tidak boleh tahu. Sebab tidak punya kewenangan. Padahal jika terjadi masalah terkait air, Pemda yang paling dekat dan sebenarnya paling dulu bisa bertindak. Keluhan dari masyarakat juga Pemda yang pertama dengar,” tutur Imam Mustofa yang juga Ketua Bidang Pengairan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI).
“Selama ini ada pembagian peran antara pusat dan daerah. Memang banyak masalah pengelolaan SDA yang belum tertangani dengan baik karena kemampuan daerah yang terbatas. Justru itulah harus diperkuat mandat bagi daerah agar peran mereka lebih serius, bukan malah dieliminasi,” tambah Imam.
Terkait hal itu Imam berharap, Dewan Sumber Daya Air Nasional dapat ikut memberikan masukan kepada Pemerintah yang saat ini bersama DPR sedang membahas RUU Cipta Karya.
Menurutnya, tidak mungkin daya jangkau pemerintah pusat mampu mencapai jaringan irigasi tersier atau melakukan pengawasan dan penegakan hukum di setiap sudut terpencil wilayah NKRI tanpa peran Pemda.
“Lagi pula, Pemda mestinya juga keberatan kalau dihapus sama sekali. Mau dikemanakan dan disuruh kerja apa itu dinas-dinas PSDA atau SKPD yang selama ini tuga dan fungsinya mengurus air? Itu ada di semua provinsi dan kabupaten/kota, lho. Pemda akan terpaksa merombak organisasi perangkat daerahnya, baik struktur maupun personilnya. Transisinya tentu tidak mudah,” ujar Imam.