Tarakan Perpanjang PSBB Sampai 4 Juli, Wali Kota Khairul: Semoga Tidak Ada Penambahan Kasus

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tarakan, kembali diperpanjang terhitung pada 21 Juni 2020 sampai dengan tanggal 4 Juli 2020 mendatang.

oleh Gilar Ramdhani pada 24 Jun 2020, 18:40 WIB
Diperbarui 24 Jun 2020, 18:37 WIB
Wali Kota Khairul Putuskan PSBB Tarakan Diperpanjang Sampai 4 Juli 2020
Wali Kota Tarakan, Khairul.

Liputan6.com, Jakarta Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tarakan, kembali diperpanjang terhitung pada 21 Juni 2020 sampai dengan tanggal 4 Juli 2020 mendatang. Meski demikian, pelonggaran tetap akan dilaksanakan sesuai dengan fase-fase yang telah ditentukan.

Hal itu, sesuai dengan Surat Keputusan yang diterbitkan Wali Kota Tarakan, Khairul, dengan Nomor 042/HK-VI/235/2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di Kota Tarakan.

Perpanjangan PSBB dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Kesehatan.

"Nanti kalau selesai juga harus dilaporkan prosesnya dari awal sampai akhir. Dengan melampirkan data-data terakhir serta analisa secara mendetail," ujarnya

Pada PSBB ini akan lebih memfokuskan untuk mematuhi protokol kesehatan. Masyarakat diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitasnya agar dapat mencegah penyebaran dari Covid-19.

"Diperpanjang namun melonggarkan sejumlah kebijakan yang sebelumnya sangat ketat. Secara bertahap, kita harapkan semoga sampai bulan Juli tidak ada lagi penambahan kasus," ungkap Khairul.

PSBB ini lanjut Khairul sebagai upaya mencegah ancaman penularan dari luar daerah. Keputusan memperpanjang PSBB sebagai langkah melindungi masyarakat agar tidak tertular dari orang yang melakukan perjalanan.

"Kalau sudah sekian minggu tidak ada penambahan kasus, kita akan minta untuk penghentian semua tahapan PSBB. Nanti kalau sudah ada keputusan dari Kementerian Kesehatan, PSBB kita cabut," katanya.

Jika nantinya tidak ada penambahan kasus, rencananya di Minggu ketiga atau keempat pada bulan Juli 2020, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tarakan akan mengirim surat ke Kementerian Kesehatan dengan melampirkan data-data.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya