Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengusut dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang ke sejumlah anak usaha PT Pertamina dan pihak swasta periode 2018-2023 yang menjadi perhatian publik. Terkait kasus tersebut, pakar hukum pidana Universitas Bengkulu, Zico Junius Fernando menyebutkan, jika merujuk rentang waktu yang diselidiki yaitu 2018-2023, artinya Menteri ESDM yang sedang menjabat adalah Arifin Tasrif.
“Prinsip-prinsip dasar dalam penegakan hukum, termasuk asas praduga tak bersalah, serta prinsip akuntabilitas dan transparansi, harus diimplementasikan dalam proses investigasi guna memastikan penanganan perkara dilakukan secara objektif dan profesional,” kata Zico dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025).
Advertisement
Baca Juga
Menurut Zico, dalam UU Tindak Pidana Korupsi, definisinya bisa dilakukan dalam berbagai bentuk. Sebut saja merugikan keuangan negara, penyalahgunaan wewenang, kesempatan, hingga suap-menyuap dalam kebijakan atau pengambilan keputusan publik.
Advertisement
“Jika dalam kebijakan impor minyak mentah pada periode 2018–2023 ditemukan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara, maka pihak yang terlibat dapat dijerat dengan ketentuan dalam UU tersebut. Pemeriksaan hukum harus difokuskan pada individu atau pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam kurun waktu tersebut,” jelasnya.
Desak Kejagung Ungkap Kasus Secara Profesional
Tak hanya itu, desakan kepada Kejagung juga diberikan oleh Zico untuk mengungkap kasus ini secara profesional, independen, dan berbasis bukti yang sah untuk menjamin proses hukum yang adil. Hal tersebut agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pihak yang tidak terbukti terlibat.
Dengan pendekatan seperti itu, lanjutnya, proses hukum tidak hanya bertujuan untuk menindak pelaku, tetapi juga untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum serta memastikan bahwa praktik korupsi dapat diberantas secara efektif dan berkelanjutan.
“Perlu dilihat bahwa Bahlil baru dilantik sebagai Menteri ESDM pada Agustus 2024, sehingga secara faktual tidak memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas kebijakan yang diambil pada rentang waktu 2018 hingga 2023,” ucap Zico.
Dia pun meminta publik untuk lebih cermat dan mendalami kasus korupsi ini lebih dalam lagi. Peran Kejagung juga sangat penting untuk membuat kasus ini lebih terang benderang.
“Secara objektif, pertanggungjawaban hukum atas kebijakan energi dan impor minyak mentah dalam kurun waktu tersebut seharusnya dialamatkan kepada pejabat yang memiliki otoritas pada masa itu, kecuali terdapat bukti kuat yang menunjukkan bahwa Bahlil telah memainkan peran aktif atau memberikan pengaruh terhadap kebijakan tersebut sebelum menjabat,” kata Zico.
Momentum Penting Pertamina Melakukan Reformasi
Anggota Komisi XII DPR RI Mukhtaru juga mengungkapkan pandangannya yang senada dengan Zico. Ia medorong Kejagung memeriksa eks Menteri ESDM Arifin Taslim karena kejadian ini terjadi pada periode dia menjabat.
"Bapak Bahlil Lahadalia sedang melakukan pembersihan dan pembenahan tata kelola niaga impor BBM," tegas politisi dari dapil Kalimantan Tengah ini.
Ia juga menekankan bahwa terbongkarnya skandal korupsi tersebut harus menjadi momentum penting bagi Pertamina dan anak perusahaan lainnya dalam melakukan reformasi tata kelola niaga.
"Momentum perbaikan ini untuk mengembalikan ruh arah pengelolaan kekayaan alam negara yang sejalan dengan mandat konstitusi," ucapnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung tengah menyidik dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018 hingga 2023.
Dalam pengusutannya, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka, enam di antaranya merupakan pejabat anak perusahaan Pertamina. Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus korupsi Pertamina mencapai Rp 193,7 triliun. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Advertisement
