KPK Kembangkan Kasus Nurhadi ke Tindak Pidana Pencucian Uang

KPK telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami aset-aset Nurhadi dan Tin yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan disamarkan atas nama pihak lain.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Jun 2020, 21:45 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2020, 21:45 WIB
FOTO: Nurhadi dan Menantu Pakai Rompi Tahanan Usai Ditangkap KPK
Mantan Sekretaris MA Nurhadi (tengah) memakai rompi tahanan usai ditangkap KPK di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK menangkap Nurhadi beserta menantunya terkait kasus dugaan suap gratifikasi pengurusan perkara di MA Tahun 2011-2016. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tengah mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan sang istri, Tin Zuraida.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini penyidik lembaga antirasuah telah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami aset-aset Nurhadi dan Tin yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dan disamarkan atas nama pihak lain.

"Penulusuran lebih lanjut mengenai hal tersebut untuk lebih mengembangkan pemeriksaan adanya peristiwa dugaan TPPU," ujar Ali saat dikonfirmasi, Rabu (24/6/2020).

Ali menyebut, pemeriksaan para saksi dilakukan untuk menemukan minimal dua alat bukti guna mengembangkan kasus ini.

"Apabila kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti permulaan yang cukup, maka KPK tentu akan menetapkan tersangka TPPU dalam kasus tersebut," kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Sekretaris MA Nurhadi, Riezky Herbiono yang merupakan menantu Nurhadi, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT. MIT) Hiendra Soenjoto.

Hiendra dijerat sebagai pihak yang menyuap Nurhadi. Hiendra melalui Rezky Herbiono diduga memberi suap dan gratifikasi dengan nilai total mencapai Rp 46 miliar.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Sempat Buron

FOTO: KPK Resmi Tahan Nurhadi dan Menantu Terkait Kasus Suap
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah) menyampaikan keterangan terkait penangkapan mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Hebriyono di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2020). KPK resmi menahan Nurhadi dan Rezky yang menjadi DPO sejak pertengahan Februari 2020. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Diketahui Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Ketiganya diketahui sempat menjadi buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Selama kurang lebih empat bulan menghilang, Nurhadi dan Rezky akhirnya ditangkap tim penindakan KPK di sebuah rumah mewah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Tak ada perlawanan berat yang diterima tim penindakan dari Nurhadi dan Rezky. Tim hanya kesulitan untuk masuk ke dalam rumah tersebut lantaran pintunya digembok.

Tim awalnya berusaha masuk secara baik-baik, dengan mengetuk pagar dan pintu rumah, namun tak ada itikada baik dari Nurhadi. Tim kemudian memutuskan untuk membobol pagar dan pintu rumah dengan disaksikan ketua RW setempat.

Nurhadi dan Rezky pun digelandang tim ke lembaga antirasuah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tim juga sempat membawa istri Nurhadi, Tin Zuraida untuk dimintai keterangan secara paksa. Sebab, Tin kerap mangkir dalam panggilan pemeriksaan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya