Pemkot Depok Larang Penjualan Hewan Kurban di Pinggir Jalan

Pedagang yang akan membuka lapak penjualan hewan kurban, harus mendapatkan rekomendasi dari pemerintahan kelurahan.

oleh Mevi Linawati diperbarui 25 Jun 2020, 12:22 WIB
Diterbitkan 25 Jun 2020, 12:21 WIB
Pemeriksaan hewan kurban
Petugas Dinas Peternakan dan Pertanian memeriksa selaput lendir sapi kurban yang dijual di Mall Hewan Kurban H. Doni, Depok, Jawa Barat, Senin (29/7/2019). Pemeriksaan guna menjamin kelayakan dan kesehatan medis hewan kurban untuk dikonsumsi pada Idul Adha mendatang. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota Depok di Jawa Barat melarang penjualan hewan kurban di pinggir jalan, pinggir jalur kereta, area trotoar, area jembatan, dan bantaran sungai.

"Larangan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Depok, Kamis (25/6/2020).

Ia mengatakan, pemerintah kota akan melokalisir penjualan hewan kurban untuk memudahkan pengawasan penerapan protokol pencegahan penularan Covid-19 serta penjagaan kebersihan, ketertiban, dan keamanan umum.

Pedagang yang akan membuka lapak penjualan hewan kurban, menurut dia, juga harus mendapatkan rekomendasi dari pemerintahan kelurahan.

"Izin lapak berjualan hewan kurban berlaku mulai tanggal 26 Juni hingga 8 Juli 2020 berdasarkan rekomendasi dari lurah setempat dan dikuatkan dengan surat pernyataan tanggung jawab penuh dari pemilik atau penanggung jawab," kata Idris seperti dilansir Antara.

Pemerintah Kota Depok membatasi waktu penjualan hewan kurban dari pukul 08.00 WIB sampai 20.00 WIB serta mendorong pelayanan penjualan hewan kurban via daring.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Direkomendasikan Kerja Sama dengan Baznas

SPG Mall Hewan Kurban
Sales Promotion Girl (SPG) berpakaian ala koboi memberi makan sapi yang dijual di Mall Hewan Kurban, Kelapa Dua, Depok, Selasa (23/7/2019). Untuk Idul Adha 2019, mall hewan kurban ini menjual sapi dari Rp14 juta per ekor yang terendah sampai harga Rp180 juta per ekor. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Selain itu, pemerintah kota merekomendasikan penjualan hewan kurban dilakukan bekerja sama dengan Dewan Kemakmuran Masjid, Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat Nasional, atau organisasi/ lembaga amil zakat lainnya agar bisa dipusatkan di lokasi-lokasi yang memenuhi syarat kebersihan dan kesehatan.

Wali Kota menambahkan, penjualan hewan kurban yang didatangkan dari luar kota harus dilengkapi dengan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari daerah asal hewan.

"Penanggung jawab harus melaporkan kasus hewan sakit yang terindikasi penyakit antraks atau kasus kematian mendadak ke petugas kesehatan hewan atau Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Depok atau call center 112," ujar Idris.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya