KPK Tahan Direktur PT HTK Terkait Kasus Suap Bidang Pelayaran

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli mengatakan, untuk meminimalisir penyebaran Covid-19, Taufik akan dikarantina terlebih dahulu selama 14 hari.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Jun 2020, 17:49 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2020, 17:49 WIB
Taufik Agustono
Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) Taufik Agustono menuju ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/6/2020). Taufik Agustono diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap jasa pelayaran antara PT HTK dengan PT Pupuk Indonesia Logistik atau PT PILOG. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) Taufik Agustono (TAG). Taufik dijerat sebagai tersangka kasus suap jasa angkut bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

"Tersangka TAG akan ditahan selama 20 hari pertama mulai 26 Juni 2020 hingga 15 Juli 2020 di Rutan KPK Kavling C1," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (26/6/2020).

Lili mengatakan, untuk meminimalisir penyebaran virus Corona atau Covid-19, Taufik akan dikarantina terlebih dahulu selama 14 hari.

Taufik merupakan tersangka kasus suap jasa angkut bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

KPK menyatakan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan pada 28 Maret 2019 yang menjerat mantan anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, Indung, serta Marketing Manager PT HTK Asty Winasti.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Minta Bantuan Bowo Sidik

Bowo Sidik Pangarso
Mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso tiba untuk pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/10/2019). Bowo Sidik diperiksa terkait pengembangan kasus suap kerja sama pengangkutan bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik dan PT Humpuss Transportasi Kimia. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Menurut KPK, PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama tahun 2013-2018. Pada tahun 2015, kontrak ini dihentikan karena membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar, yang tidak dimiliki oleh PT HTK.

Terdapat upaya agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali. Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan Bowo Sidik. Bowo kemudian bertemu dengan anak buah Taufik, Asty Winanty. Hasil pertemuannya dengan Bowo yakni mengatur sedemikian rupa agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal.

Dalam proses tersebut, kemudian Bowo Sidik meminta sejumlah fee. Kemudian Taufik sebagai Direktur PT HTK, membahasnya dengan internal manajemen dan menyanggupi sejumlah fee untuk Bowo.

Pada tanggal 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT PILOG dengan PT HTK, yang salah satu materi MoUnya adalah pengangkutan kapal milik PT HTK. Setelah adanya MoU tersebut, disepakati untuk pemberian fee dari PT HTK kepada Bowo.

Kemudian Bowo meminta kepada PT HTK untuk membayar uang muka Rp 1 miliar atas telah ditandatanganinya MoU itu.

Bowo Pangarso, Asty, dan Indung telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor dalam perkara ini. Dalam persidangan, terungkap adanya dugaan pengurusan kontrak sewa-menyewa kapal antara PT HTK dan PT PILOG untuk pengangkutan gas elpiji Pertamina.

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Bowo Sidik. Sedangkan Indung divonis hukuman 2 tahun pidana penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Namun Indung masih mengajukan upaya hukum kasasi. Sementara, Asty divonis hukuman 1,5 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya