Menag Terbitkan Panduan Salat Id dan Pedoman Penyembelihan Kurban di masa Pademi Corona

Ada dua hal pokok diatur dalam edaran ini. Pertama, penyelenggaraan Salat Idul Adha dan kedua penyembelihan hewan kurban.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 30 Jun 2020, 17:23 WIB
Diterbitkan 30 Jun 2020, 17:23 WIB
Pemeriksaan hewan kurban
Petugas Dinas Peternakan dan Pertanian memeriksa selaput lendir sapi kurban yang dijual di Mall Hewan Kurban H. Doni, Depok, Jawa Barat, Senin (29/7/2019). Pemeriksaan guna menjamin kelayakan dan kesehatan medis hewan kurban untuk dikonsumsi pada Idul Adha mendatang. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia, menerbitkan panduan penyelenggaraan Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441H/2020M.

Panduan ini dibentuk, guna menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 dalam bentuk Surat Edaran (SE)vNomer. 18 Tahun 2020.

"Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal," tulis Menteri Agama Fachrul Razi dalam dalam siaran pers diterima, Selasa (30/6/2020).

Fachrul mengatakan, ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini. Pertama, penyelenggaraan Salat Idul Adha dan kedua penyembelihan hewan kurban.  

"Salat Idul Adha dapat dilakukan di lapangan/masjid/ruangan juga penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah/ Gugus Tugas Daerah," tegas Menag Fachrul. 

Berikut Syarat Salat Idul Adha sesuai SE Kemenag RI dengan mendukung penuh protokol kesehatan New Normal: 

a. Menyiapkan petugas untuk melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan;

b. Melakukan pembersihan dan disinfeksi di area tempat pelaksanaan;

c. Membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk tempat pelaksanaan guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan;

d. Menyediakan fasilitas cuci tangan/sabun/ hand sanitizer di pintu/jalur masuk dan keluar;

e. Menyediakan alat pengecekan suhu di pintu/jalur masuk. Jika ditemukan jamaah dengan suhu >37,5'C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan;

f. Menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus minimal jarak 1 meter;

g. Mempersingkat pelaksanaan salat dan khutbah Idul Adha tanpa mengurangi ketentuan syarat dan rukunnya;

h. Tidak mewadahi sumbangan/sedekah jemaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan terhadap penularan penyakit;

i. Penyelenggara memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan pelaksanaan salat Idul Adha yang meliputi:

1) Jemaah dalam kondisi sehat;

2) Membawa sajadah/alas salat masing-masing;

3) Menggunakan masker sejak keluar rumah dan selama berada di area tempat pelaksanaan;

4) Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer

5) Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;

6) Menjaga jarak antar jemaah minimal 1 (satu) meter;

7) Mengimbau untuk tidak mengikuti salat Idul Adha bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap Covid-19.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Protokoler Kesehatan saat Sembelih Kurban

(Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
Pemkot Surabaya akan mengawasi pembuangan limbah hewan kurban sembarangan. (Foto: Liputan6.com/Dian Kurniawan)
 
Tata Cara penyembelihan hewan kurban, penyelenggaraan sesuai dengan protokol kesehatan new normal:
 
a. Penerapan jaga jarak fisik (Physical distancing), meliputi:
 
1) Pemotongan hewan kurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;
 
2) Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban;
 
3) Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
 
4) Pendistribusian daging hewan kurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
 
b. Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:
 
1) Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;
 
2) Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
 
3) Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
 
4) Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
 
5) Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;
 
6) Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
 
c. Penerapan kebersihan alat, meliputi:
 
1) Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
 
2) Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.E
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya