5 Hal Terkait Reklamasi Kawasan Ancol Jakarta

Izin reklamasi kawasan Ancol berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang ditandatangani Anies Baswedan pada 24 Februari 2020.

oleh Ika Defianti diperbarui 04 Jul 2020, 14:20 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2020, 14:19 WIB
20160309- Reklamasi Pantai Utara Jakarta- Faizal Fanani
Pengerjaan proyek reklamasi kawasan Pantai Utara Jakarta, Ancol, Jakarta, Rabu (9/3/2016). Dampak yang perlu diantisipasi Pemprov DKI Jakarta atas reklamasi pantai salah satunya ialah nasib para nelayan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta memberikan izin reklamasi atau perluasan daratan di kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta Utara.

Izin reklamasi kawasan Ancol berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 24 Februari 2020.

Berdasarkan Kepgub tersebut, Anies meminta agar pelaksanaan perluasan kawasan Ancol disertai dengan sejumlah kajian teknis, mulai dari kajian penanggulangan banjir, hingga dampak lingkungan.

Selain itu, Anies juga meminta agar pengelola wajib menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan.

"Antara lain jaringan jalan di dalam kawasan, angkutan umum massal, jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, ruang terbuka biru, ruang terbuka hijau, serta sarana pengelolaan limbah cair dan padat. Dan pengerukan sedimentasi sungai sekitar perluasan kawasan," kata dikutip dari Kepgub, Sabtu (27/6/2020).

Berikut lima hal terkait reklamasi kawasan Ancol yang telah dirangkum Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

1. Untuk Rekreasi dan Kepentingan Umum

Pembukaan Kawasan Wisata Ancol untuk Umum
Pengunjung menikmati suasana Pantai Festival Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Sabtu (20/6/2020). Setelah ditutup selama dua bulan akibat pandemi COVID-19, Kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol kembali dibuka. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah menyatakan perluasan daratan kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol itu untuk mempertimbangkan kepentingan publik. Dia menyebut kawasan itu dapat dimanfaatkan masyarakat.

"Pemprov DKI Jakarta secara resmi menyampaikan keterangan bahwa perluasan daratan Ancol adalah untuk kawasan rekreasi masyarakat," kata Saefullah saat konferensi pers di Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2020).

Dia juga menyatakan perencanaan perluasan kawasan tersebut sudah ditetapkan sejak tahun 2009. Untuk itu kata Saefullah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mendatangi Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 pada 24 Februari 2020.

Selain itu dia menyatakan kawasan perluasan ini terpisah dengan kawasan reklamasi Teluk Jakarta.

"Sudah ada lebih dahulu dan terpisah dari reklamasi yang akhirnya dibatalkan," ucapnya.

 

2. Hasil Kerukan Sungai dan Waduk

Cegah Pendangkalan, Waduk Pluit Mulai Dikeruk
Alat berat milik Pemprov DKI Jakarta melakukan pengerukan endapan lumpur di Waduk Pluit, Jakarta, Selasa (11/6/2019). Pengerukan ini untuk mencegah terjadinya pendangkalan permukaan waduk. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah menyatakan perluasan kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol dimanfaatkan untuk menampung hasil pengerukan sejumlah sungai dan waduk di Ibu Kota.

Dia menyebut pengerukan waduk dan sungai upaya dalam penanggulangan banjir di Jakarta. Rencana tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2009.

"Pengerukan dilaksanakan di lima waduk dan 13 sungai yang ada di DKI Jakarta sebagai upaya penanggulangan banjir," kata Saefullah saat konferensi pers di Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2020).

Mantan Walikota Jakarta Pusat menjelaskan hasil pengerukan tersebut ditumpuk di wilayah Ancol Timur dan Ancol Barat. Selain itu tumpukan tanah tersebut juga langsung menempel dengan area yang dikelola oleh Taman Impian Jaya Ancol.

Selain itu, Saefullah juga menyatakan hingga saat ini sudah terdapat lebih dari 20 hektare di Ancol Timur hasil pengerukan tanah dari sungai dan waduk.

 

3. Berbeda dengan Reklamasi Teluk Jakarta

20160417-Penampakan Terkini Bentuk Pulau G Hasil Reklamasi Teluk Jakarta
Sejumlah warga memadati kawasan Muara Angke untuk melihat proses reklamasi di Jakarta, Minggu (17/4). Lokasi yang dulunya mejadi tempat nelayan mencari ikan berubah menjadi dataran dari proyek Reklamasi Teluk Jakarta. (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah menyatakan konsep perluasan kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol berbeda dengan reklamasi yang telah dibatalkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Sudah ada lebih dahulu dan terpisah dari reklamasi yang akhirnya dibatalkan," kata Saefullah dalam konferensi pers di Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2020).

Dia menjelaskan kawasan perluasan Ancol ini untuk menyediakan kawasan rekreasi masyarakat. Kemudian, tanah perluasan itu juga dihasilkan dari pengerukan 13 sungai dan lima waduk Jakarta untuk penanggulangan banjir.

Kemudian tanah pengerukan kata Saefullah ditumpuk di kawasan Ancol Timur dan Ancol Barat yang menempel langsung dengan kawasan yang dikelola oleh Taman Impian Jaya Ancol.

"Penumpukan tanah tersebut pada akhirnya akan membentuk area tersebut karena proses pemadatan yang dilakukan untuk menjaga agar tanah tidak tercecer ke dasar laut secara tidak teratur," ucapnya.

 

4. Akan Dibangun Museum

museum-rasulullah-131012b.jpg
Ilustrasi musem sejarah Islam

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan perluasan kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol akan dibangun sejumlah fasilitas yang dapat dimanfaatkan sebagai rekreasi masyarakat.

Dia menyebut pembangunan tersebut didasarkan pada kepentingan publik. Rencananya pemanfaatan kawasan itu akan dilakukan secara transparan.

"Di antaranya pembangunan tempat bermain anak dan pembangunan museum internasional sejarah Rasulullah dan peradaban Islam di kawasan Ancol tersebut," kata Saefullah dalam konferensi pers di Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2020).

Mantan Walikota Jakarta Pusat itu menjelaskan ground breaking museum itu telah dilakukan pada bulan Februari 2020. Selain itu, kawasan perluasan ini kata dia juga dihasilkan dari pengerukan 13 sungai dan lima waduk Jakarta untuk penanggulangan banjir.

 

5. Tak Bersinggungan dengan Nelayan

20160424-Cegah Banjir Rob, Pantai Ancol Bangun Tanggul Pemecah Ombak
Sebuah kapal nelayan melintas diatas bebatuan tanggul pemecah ombak di Pantai Ancol, Jakarta, Minggu (24/4/2016). Tanggul ini diperuntukan mencegah banjir rob yang sudah sering menimpa daerah Jakarta Utara dan sekitarnya.(Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan pemilihan lokasi perluasan kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol telah mempertimbangkan sejumlah hal. Salah satunya yakni tidak menimbulkan dampak lingkungan.

"Perluasan lokasi Ancol dipilih karena dinilai sebagai lokasi yang tidak bersinggungan dengan kepentingan nelayan," kata Saefullah di konferensi pers di Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2020).

Dia juga menyatakan telah meminta kepada PT Pembangunan Jaya Ancol untuk melakukan sejumlah kajian teknis dalam proses pelaksanaan perluasan kawasan. Yakni mulai kajian penanggulangan dampak banjir hingga pemanasan global.

Saefullah juga menyebut adanya kajian perencanaan pengambilan material perluasan kawasan, kajian pelaksanaan infrastruktur atau prasarana dasar, dan sejumlah kajian lainnya.

"Proses yang sudah berjalan 11 tahun tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan pilihan yang paling baik demi keseimbangan ekosistem pantai utara Jakarta," ucapnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya