Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan di lahan reklamasi perluasan kawasan Ancol akan dibangun sejumlah fasilitas yang dapat dimanfaatkan sebagai rekreasi masyarakat. Salah satu yang akan dibangun yaitu Museum Sejarah Nabi Muhammad SAW dan peradaban Islam.
Selain itu, di atas lahan tersebut juga akan dibangun tempat bermain anak.
Baca Juga
"Di antaranya pembangunan tempat bermain anak dan pembangunan museum internasional sejarah Rasulullah dan peradaban Islam di kawasan Ancol tersebut," kata Saefullah dalam konferensi pers di Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2020).Â
Advertisement
Mantan Walikota Jakarta Pusat itu menjelaskan ground breaking (pencanangan)Â museum itu telah dilakukan pada bulan Februari 2020. Selain itu, kawasan perluasan ini kata dia juga dihasilkan dari pengerukan 13 sungai dan lima waduk Jakarta untuk penanggulangan banjir.Â
Kemudian tanah pengerukan kata Saefullah ditumpuk di kawasan Ancol Timur dan Ancol Barat yang menempel langsung dengan kawasan yang dikelola oleh Taman Impian Jaya Ancol.
"Penumpukan tanah tersebut pada akhirnya akan membentuk area tersebut karena proses pemadatan yang dilakukan untuk menjaga agar tanah tidak tercecer ke dasar laut secara tidak teratur," ucapnya.Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Izin Melalui Kepgub
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan izin perluasan pengembangan kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol dengan luas kurang lebih 120 hektare dan Dunia Fantasi seluas 50 hektare.
Izin tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang telah ditandatangani Anies pada 24 Februari 2020.
Dalam Kepgub tersebut dijelaskan perluasan kawasan Ancol berdasarkan perjanjian kerja sama antara dengan PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk pada 13 April 2009.
"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (DUFAN) seluas ± 35 (lebih kurang tiga puluh lima hektar) dan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas ± 120 Ha (lebih kurang seratus dua puluh hektar) kepada PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk sesuai peta sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," kata Anies yang dikutip dalam Kepgub tersebut oleh Liputan6.com, Sabtu (27/6/2020).Â
Advertisement