Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas (Plt) Irjen Kemendikbud Chatarina Muliana Girsang mengatakan, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta sebenarnya sudah sesuai aturan Mendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB.
"Kami sudah sinergi dengan Pemda DKI. Dengan dibukanya kembali zonasi dengan zona RW, dan kami sudah berkoordinasi bahwa memang nanti dalam prakteknya jalur zonasi itu minimal 50 persen sebagaimana Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 dan ternyata alhamdulillah itu sudah tercapai," kata Chatarina usai Rapat Koordinasi dan memfasilitasi upaya penyelesaian permasalahan PPDB DKI bersama Kemendagri dan Pemprov DKI, Senin (6/7/2020).
Baca Juga
Menurut dia, mungkin masalahnya hanya ada di petunjuk teknis (juknis) PPDB DKI saja. Sehingga ini yang perlu diperbaiki.
Advertisement
"Mungkin keterbacaan dalam juknis saja yang mungkin yang akan disesuaikan," tukasnya.
Sementara itu, Sekda DKI Jakarta, Saefullah, mengaku diperlukan peran sekolah swasta, terlebih daya tampung sekolah negeri di wilayah kurang dari 50 persen.
Peran Swasta
"Bahwa nyatanya memang daya tampung SMP Negeri kita itu baru 46,17 persen, berarti selebihnya lagi kita harapkan adalah peran swasta. Kemudian SMA Negeri kita baru 32,94 persen masih ada 67 persen lagi kita harapkan peran swasta," kata Saefullah.
"Jadi pemerintah dan swasta punya kewajiban bersama untuk menyelenggarakan wajib belajar di DKI," tambahnya.
Advertisement