Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Bupati nonaktif Indramayu Supendi.
Hakim menilai, Supendi terbukti melakukan tindak pidana suap terkait proyek di Pemkab Indramayu.
"Terbukti dakwaan kesatu Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo Psasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengutip amar putusan, Selasa (7/7/2020).
Advertisement
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1.088.250.000. Jika Supendi tak mampu membayar maka harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti. Namun jika tetap tidak mencukupi maka akan diganti pidana badan selama 1 tahun.
Pidana tambahan lain yakni majelis hakim mencabut hak politik Supendi selama 2 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Hal yang memberatkan putusan, Supendi dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bebas dari korupsi. Sementara hal meringankan, Supendi dianggap berlaku sopan dipersidangan, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah di hukum.
"Baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) pikir-pikir atas putusan tersebut," kata Ali.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Supendi dituntut 6 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 1.088.250.000, dan pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama tiga tahun.
Jaksa meyakini Supendi terbukti bersalah menerima uang suap lebih dari Rp 3,9 miliar dari sejumlah pengusaha. Penerimaan ini dilakukan untuk mengatur proyek pembangunan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Indramayu.
Supendi diyakini menerima suap dari sejumlah pengusaha termasuk Carsa ES yang juga jadi terdakwa dalam kasus ini. Uang tersebut diterima Supendi dengan imbalan memberikan paket pekerjaan kepada para pengusaha tersebut.
Dalam kasus ini, Supendi bersekongkol dengan pejabat lain di Pemkab Indramayu seperti Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Omarsyah dan Kabid Jalan Dinas PUPR Wempi Triyoso.
Omarsyah dituntut enam tahun dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Omarsyah juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 9.260.000.000.
Adapun Wempi Triyoso dituntut lima tahun dan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. Dia juga dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.445.000.000.
Advertisement