Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PDAM Kabupaten Indramayu Tatang Sutardi. Pemanggilan ini dilakukan untuk menggali keterangan yang bersangkutan terkait kasus dugaan suap proyek lingkungan pemerintah Kabupaten Indramayu pada 2019.
"Yang bersangkutan kami panggil sebagai saksi untuk tersangka SP," kata Juru Bicara Febri Diansyah, Kamis (14/11/2019).
Baca Juga
Selain Tatang, KPK juga memanggil dua direktur lain, yakni Kaswadi dari PT Wijaksana Putra Mulya, dan Rizki Ramadani dari PT Rizki Daya Cipta.
Advertisement
"Mereka juga kami panggil dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka SP," lanjut Febri.
SP alias Supendi diketahui telah ditetapkan KPK sebagai tersangka saat dia menjabat sebagai Bupati Indramayu tahun 2019. Selain Supendi, KPK juga menjerat tiga orang lainnya. Yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMR), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triono (WT), dan pihak swasta bernama Carsa AS (CAS).
"Sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan, KPK menetapkan 4 orang tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019).
Minta Komisi Proyek
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Supendi diduga kerap meminta sejumlah uang kepada Carsa yang merupakan kontraktor pelaksana proyek pekerjaan pada dinas PUPR Kabupaten Indramayu. Supendi diduga meminta sejumlah uang kepada Carsa sejak Mei 2019 sejumlah Rp 100 juta rupiah.
Selain Supendi, Omarsyah, Wempy, dan Staf Bidang Jalan Dinas PUPR Indramayu Ferry Mulyono (FM) juga kerap menerima sejumlah uang dari Carsa. Pemberian uang diduga terkait dengan pemberian proyek-proyek dinas PUPR Kabupaten Indramayu kepada perusahaan Carsa.
"CAS (Carsa) tercatat mendapatkan tujuh proyek pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu dengan nilai proyek total kurang lebih Rp 15 miliar yang berasal dari APBD Murni," kata Basaria.
Advertisement