Penyuap Eks Kalapas Sukamiskin Segera Diadili di PN Bandung

Jaksa penuntut umum KPK merampungkan berkas dakwaan penyuap eks Kalapas Sukamiskin, Rahadian Azhar, ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 08 Jul 2020, 12:11 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2020, 12:11 WIB
Mantan Kalapas Sukamiskin dan Seorang Pengusaha Ditahan KPK
Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (kedua kiri) dibawa petugas keluar Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/4/2020). Rahadian Azhar ditahan KPK terkait kasus dugaan suap pemberian fasilitas dan kemudahan izin keluar di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dakwaan penyuap eks Kalapas Sukamiskin, Rahadian Azhar, ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, Jawa Barat.

Direktur Utama PT Gloria Karsa Abadi itu dijerat dalam kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas dan perizinan keluar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin.

"Selasa (7/7/2020) tim JPU KPK melaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama Terdakwa Radian Azhar ke PN Tipikor Bandung," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi soal kasus suap eks Kalapas Sukamiskin, Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Menurut dia, dengan pelimpahan tersebut, penahanan terhadap Rahadian akan menjadi kewenangan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Bandung. Sementara itu, tim penuntut umum tengah menunggu jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan.

"Selama proses persidangan, terdakwa akan dititipkan penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung," kata Ali.

Ali menyebut, selama penyidikan, tim lembaga antirasuah telah memeriksa sekitar 26 saksi yang rencananya dihadirkan dalam persidangan kasus suap eks Kalapas Sukamiskin dengan agenda pemeriksaan saksi.

"Tim JPU KPK akan menghadirkan saksi-saksi yang dapat membuktikan uraian dakwaan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa," kata Ali.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Beri Mobil

Pada kasus ini, Rahadian diduga telah memberikan sebuah mobil merek Mitsubishi Pajero Sport dengan nomor polisi B 1187 FJG berwarna hitam kepada eks Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein yang telah menjadi terpidana kasus ini.

Pemberian mobil yang menggunakan nama Muahir, anak buah Rahadian itu sehubungan dengan bantuan Wahid Husein menjadikan perusahaan Rahadian sebagai mitra koperasi Lapas Madiun, serta sebagai Mitra Industri Percetakan di Lapas Sukamiskin.

Atas perbuatannya itu, Rahadian Azhar disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya