Bukan RUU HIP, Pemerintah Serahkan RUU BPIP ke DPR

Puan menyatakan substansi RUU BPIP jauh berbeda dengan RUU HIP yang sempat menjadi kontroversi.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 16 Jul 2020, 13:33 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2020, 13:26 WIB
Gedung DPR
Gedung DPR/MPR di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta. (Liputan6.com/Devira Prastiwi)

Liputan6.com, Jakarta - Pimpinan DPR RI menerima perwakilan pemerintah terkait kelanjutan Rancangan Undang Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, pihaknya telah menerima RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), bukan RUU HIP.

“Baru saja selesai menerima wakil pemerintah atau utusan presiden yang dipimpin Bapak Menko Polhukam (Mahfud Md), untuk bisa menyerahkan konsep Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sebagai masukan kepada DPR untuk membahas dan menampung yang akan dibahas bersama atau mendapatkan masukan dari masyarakat. Konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUU HIP,” kata Puan di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (16/7/2020).

Puan menyatakan substansi RUU BPIP jauh berbeda dengan RUU HIP yang sempat menjadi kontroversi.

“Substansi RUU BPIP yang terdiri dari 7 Bab dan 17 Pasal yang berbeda dengan RUU HIP, yang berisikan 10 bab dan 60 pasal. Substansi pasal BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP,” ujarnya.

Puan menyebut tidak ada lagi pasal kontroversial dalam pasal RUU BPIP.

“Sementara, pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi. Dalam konsideran mengingat sudah terdapat TAP MPRS Nomor 25/19966 tentang Pelarangan PKI dan ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme,” tambahnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tidak Dibahas dalam Waktu Dekat

Ia juga memastikan pembahasan tidak akan dilakukan dalam waktu dekat dan akan menerima masukan dari masyarakat terlebih dahulu.

“Akan lebih dahulu memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikt mempelajari, memberi saran,. masukan, kritik terhadap RUU BPIP itu,” ucapnya.

Ia berharap dengan adanya RUU BPIP, maka tidak ada lagi penolakan RUU HIP dari masyarakat.

“Pertentangan pemikiran dan sikap yang terjadi selama beberapa minggu ini terkait dengan RUU HIP, sudah dapat kita akhiri dan kita kembali hidup rukun dan damai serta bergotong royong melawan pandemi Covid-19 dan dampaknya,” ia menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya