Liputan6.com, Jakarta - Polri menggelar apel penyerahan kembali jabatan Karo Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo kepada Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, imbas terjerat kasus surat jalan buronan Djoko Tjandra.
Dalam upacara tersebut, Brigjen Prasetyo Utomo tidak hadir lantaran sakit dan diwakilkan.
"Yang seharusnya hadir namun karena yang bersangkutan sakit maka untuk upacara penyerahan jabatan ini dilaksanakan dan diwakili Karorenmin," tutur Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2020).
Advertisement
Listyo menyebut, pencopotan jabatan Brigjen Prasetyo Utomo harus menjadi perhatian seluruh jajaran kepolisian. Jangan sampai melakukan pelanggaran dan jadi mempermalukan institusi Polri.
"Kami akan secara tegas menindak anggota yang melakukan pelanggaran. Bagi yang berprestasi akan kita berikan reward. Dan ini merupakan peringatan bagi seluruh anggota," jelas dia.
Brigjen Prasetyo Utomo sendiri kini masih dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Kembali Listyo menegaskan agar jangan sampai peristiwa serupa terjadi dikemudian hari.
"Kejadian ini tidak boleh terulang lagi. Bagi yang tidak sanggup saya minta untuk mundur," Listyo menandaskan.
Kasus Djoko Tjandra
Sebelumnya, Brigjen Prasetyo Utomo dicopot jabatan dari posisinya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri, lantaran menerbitkan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra, atas inisiatifnya sendiri.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, Brigjen Prasetyo Utomo akan menghuni ruang khusus di Divisi Propam Polri dalam rangka pemeriksaan.
"Pemeriksaan belum selesai dan mulai hari ini ditempatkan di tempat khusus selama 14 hari. Jadi ada tempat di Provos khusus untuk anggota dan sudah disiapkan. Mulai malam ini," tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 15 Juli 2020.
Menurut Argo, penyidik Propam Polri juga akan mendalami ada tidaknya keterlibatan lihak lain dalam penerbitan surat jalan tersebut. Sejauh ini, baru Brigjen Prasetyo Utomo yang menjalani pemeriksaan.
"Dalam pemeriksaan itu di Propam tempat khusus, ditahan lah di sana selama 14 hari," jelas Argo.
Polri mengeluarkan surat kilat terkait pencopotan jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo. Hal itu tertuang dalam telegram bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan pencopotan jabatan tersebut.
"Benar," kata Argo saat dikonfirmasi.
Dalam surat tersebut, tertulis bahwa Brigjen Prasetyo Utomo dimutasi sebagai Pati Yanma Polri dalam rangka riksa.
Argo menyampaikan bahwa pihaknya mendapati hasil pemeriksaan sementara bahwa Brigjen Prasetyo Utomo mengeluarkan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra, atas inisiatifnya sendiri.
"Tentunya surat jalan tersebut yang ditandatangani salah satu biro di Polri tentunya pemberian surat jalan tersebut adalah kepala biro tersebut inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan," tutur Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Argo pun mengingatkan komitmen Kapolri Jendral Idham Azis dalam menangani personel yang menyalahi aturan. Sanksi tegas akan diberikan tanpa pandang bulu.
"Ini menjadi pembelajaran bagi personel Polri yang lain. Kita ingin menegakkan aturan kita, komitmen sesuai Pak Kapolri yang nyatakan ke semua jajaran. Propam sedang bekerja, semua anggota yang berkaitan dengan surat jalan tersebut akan diperiksa semua. Kita tunggu sedang bekerja hari ini," Argo menandaskan.
Advertisement