Liputan6.com, Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap satu buronan kasus importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015 sampai dengan 2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan, sosok yang ditangkap itu adalah tersangka Ali Sanjaya Boedidarmo (ASB) selaku Direktur Utama (Dirut) PT Kebun Tebu Mas (KTM). "Iya ASB, Dirut PT KTM," tutur Harli saat dikonfirmasi, Rabu (5/2/2025).
Advertisement
Baca Juga
Belum ada informasi lebih lanjut perihal penangkapan tersebut. Tersangka Ali Sanjaya kini masih dalam pemeriksaan penyidik di Kejagung.
Advertisement
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka Hendrogiarto Antonio Tiwow (HAT) selaku Direktur PT Duta Sugar International (DSI) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.
"Selasa, 21 Januari 2025 telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka HAT di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat, Provinsi Kalimantan Tengah," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Rabu (22/1/2025).
Menurut Harli, Hendrogiarto Antonio Tiwow langsung dibawa ke Kejagung usai penangkapan dalam rangka pemeriksaan sebagai tersangka. Dia pun ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Perannya sama seperti tujuh tersangka lainnya yang sudah ditahan kemarin. Bahwa ada kerja sama antara PT PPI dengan delapan korporasi, perusahaan, di mana yang bersangkutan adalah Direktur PT DSI melakukan kerja sama seolah-olah importasi gula yang mengakibatkan kerugian negara," jelas dia.
Adapun satu tersangka lagi yakni Ali Sandjaja Boedidarmo (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas, masih dalam pengejaran petugas meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kepada yang bersangkutan (ASB) sudah dilakukan pencegahan supaya tidak bepergian ke luar negeri," Harli menandaskan.
Pasal yang disangkakan terhadap tersangka Hendrogiarto Antonio Tiwow yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo.Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan sembilan tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampdisus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, penetapan tersangka itu berdasarkan pada hasil pemeriksaan dengan dikaitkan alat bukti lain yang telah diperoleh selama penyidikan.
"Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka," tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
Para tersangka yakni TWN selaku Direktur Utama PT Angels Products (AP), WN selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF), dan HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ).
Kemudian IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI), TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene (MT), dan HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International (DSI).
Selanjutnya, ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM), dan ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU).
"Bahwa dengan adanya penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih oleh Menteri Perdagangan saat itu, saudara TTL (Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong) selaku tersangka, kepada para tersangka yang merupakan pihak swasta sebagaimana saya sebutkan sembilan orang tersebut di atas, menyebabkan tujuan stabilisi harga dan pemenuhan stok gula nasional dengan cara operasi pasar pada masyarakat tidak tercapai," jelas dia.
"Namun justru memberikan keuntungan kepada para pihak swasta dan menerbitkan kerugian keuangan negara," sambungnya.
Advertisement
Kerugian Negara Rp578 Miliar
Adapun akibat perbuatan para tersangka, kata Qohar, negara dirugikan hingga Rp578 miliar lebih atau secara rinci Rp578.105.411.622,47 berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selanjutnya, untuk tersangka TWN, TSEP, ES, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara tersangka WN, HS, IS, HFH, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Seluruhnya ditahan selama 20 hari ke depan.
"Sedangkan untuk dua tersangka yang telah dipanggil dengan patut hari ini tidak hadir yaitu atas nama tersangka HAT dan atas nama ASP saat ini dilakukan pencarian oleh tim penyidik untuk diketahui untuk dicari di mana mereka saat ini," Qohar menandaskan.