Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan Tahap II atau menyerahkan tanggung jawab barang bukti dan tersangka Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong selaku mantan Menteri Perdagangan (Mendag) terkait kasus korupsi importasi gula Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Rencana pagi ini di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025).
Baca Juga
Selain Tom Lembong, tersangka lain yang juga dilakukan pelimpahan Tahap II ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan adalah Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI).
Advertisement
“Dengan Charles Sitorus, CS sudah tiba di Kejari Pusat,” kata Harli.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan sembilan tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan Tahun 2015-2016.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampdisus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan, penetapan tersangka itu berdasarkan pada hasil pemeriksaan dengan dikaitkan alat bukti lain yang telah diperoleh selama penyidikan.
“Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan orang tersangka,” tutur Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2025).
Para tersangka adalah TWN selaku Direktur Utama PT Angels Products (AP), WN selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (AF), dan HS selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ).
Kemudian IS selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (MSI), TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene (MT), dan HAT selaku Direktur PT Duta Sugar International (DSI).
Selanjutnya, ASB selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (KTM), HFH selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (BMM), dan ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU).
“Bahwa dengan adanya penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih oleh Menteri Perdagangan saat itu, saudara TTL (Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong) selaku tersangka, kepada para tersangka yang merupakan pihak swasta sebagaimana saya sebutkan sembilan orang tersebut di atas, menyebabkan tujuan stabilisi harga dan pemenuhan stok gula nasional dengan cara operasi pasar pada masyarakat tidak tercapai,” jelas dia.
“Namun justru, memberikan keuntungan kepada para pihak swasta dan menerbitkan kerugian keuangan negara,” sambungnya.
Negara Dirugikan Rp 578 Miliar
Adapun akibat perbuatan para tersangka, kata Qohar, negara dirugikan hingga Rp578 miliar lebih atau secara rinci Rp578.105.411.622,47 berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Selanjutnya, untuk tersangka TWN, TSEP, ES, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara tersangka WN, HS, IS, HFH, ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Seluruhnya ditahan selama 20 hari ke depan.
“Sedangkan untuk dua tersangka yang telah dipanggil dengan patut hari ini tidak hadir yaitu atas nama tersangka HAT dan atas nama ASP saat ini dilakukan pencarian oleh tim penyidik untuk diketahui untuk dicari di mana mereka saat ini,” Qohar menandaskan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula.
Soal penetapan tersangka, berdasarkan penerapan Pasal 2 Pasal 3 UU Tipikor pun jelas disebutkan memperkaya orang lain atau pun korporasi masuk dalam ranah korupsi.
“Ya inilah yang sedang kita dalami, karena untuk menetapkan sebagai tersangka ini kan tidak harus seseorang itu mendapat aliran dana,” tutur Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
Dia menyatakan, penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 sendiri telah merinci, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang merugikan keuangan negara, maka diancam pidana maksimal 20 tahun.
“Begitu juga Pasal 3, di sana hampir setiap orang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dengan cara menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, sarana, jabatan yang ada padanya, yang dapat merugikan keuangan negara, diancam pidana dan seterusnya,” jelas dia.
“Artinya di dalam dua Pasal ini, seseorang tidak harus mendapatkan keuntungan. ketika memenuhi unsur bahwa dia salah satunya menguntungkan orang lain atau korporasi, akibat perbuatan melawan hukum, akibat perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya, karena jabatannya, dia bisa dimintai pertanggungjawaban pidana,” sambung Qohar.
Advertisement
Kasus Impor Gula
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami dugaan aliran dana yang diterima mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong di kasus korupsi importasi gula.
“Nah terkait dengan kerugian keuangan negara yang sudah disampaikan bahwa ini akan terus dihitung untuk pastinya seperti apa. Dan mengenai aliran dana itu akan didalami juga,” tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).
Sejauh ini, penyidik juga tengah mendalami keterlibatan delapan perusahaan swasta yang bekerjasama diakomodir tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), yakni PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.
“Apakah, karena kalau kita lihatkan tersangka sebagai regulator bersama dengan dari PPI dan perusahaan-perusahaan itu. Nah apakah ada misalnya di situ unsur aliran dana tentu nanti akan terus didalami,” kata Harli.
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)