Ini Penanganan Jenazah Covid-19 yang Benar Menurut Kemenkes

Jenazah harus segera ditangani agar mencegah penularan penyakit dari jenazah itu sendiri, maupun penyebaran antarpelayat.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Jul 2020, 20:46 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2020, 20:46 WIB
Dokter Reisa Broto Asmoro dalam konferensi pers di Graha BNPB pada Selasa (16/6/2020)
Dokter Reisa Broto Asmoro dalam konferensi pers di Graha BNPB pada Selasa (16/6/2020) (Tangkapan Layar Siaran BNPB)

Liputan6.com, Jakarta - Beberapa bulan terakhir, kabar tentang penjemputan paksa jenazah Covid-19 kerap kali meramaikan berita di Tanah Air. Banyak masyarakat yang memaksa untuk menangani jenazah keluarga atau kerabatnya sendiri. Menyikapi peristiwa ini, pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengikuti protokol yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Protokol penanganan jenazah Covid-19 dan pasien meninggal akibat penyakit infeksi lainnya ini sesuai dengan pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19. Pelaksanaan protokol ini sangat penting dijalankan oleh masyarakat sehingga mereka tidak tertular virus yang menyerang pernapasan itu saat menangani jenazah Covid-19.

Duta Adaptasi Kebiasaan Baru Gugus Tugas Nasional dr. Reisa Broto Asmoro menyampaikan bahwa protokol penanganan ini bertujuan untuk memastikan kondisi jenazah tetap aman, tidak menularkan orang sekitarnya, karena bisa saja ada cairan atau aerosol dari saluran pernafasan, maupun percikan yang keluar dari jenazah. Reisa menambahkan bila martabat, budaya, agama jenazah dan keluarganya tetap harus dihormati dan dilindungi.

"Misalnya, bagi jenazah beragama Islam, tata cara memasukkan jenazah ke dalam peti mati dan tata cara mensalatkan jenazah dilakukan sesuai Fatwa MUI Nomor 18 tahun 2020," ujar dokter Reisa saat konferensi pers di Gedung Graha BNPB, Jakarta, Jumat (17/7/2020).

Reisa memaparkan langkah-langkah melakukan pemulasaran jenazah atau menyemayamkan jenazah sesuai protokol Covid-19. Yang pertama, jenazah tidak boleh dibiarkan dalam waktu yang lama. Harus segera ditangani agar mencegah penularan penyakit dari jenazah itu sendiri, maupun penyebaran antar pelayat.

"Kedua, jenazah yang disemayamkan di ruang duka harus dipastikan sudah disemprot disinfektan. Kemudian bila sudah dimasukkan ke dalam peti jenazah, tidak boleh dibuka kembali," jelas dia.

Ia memaklumi bila memang berat untuk melepas orang terdekat maupun terkasih, sehingga pihak Kemenkes maupun Gugus Tugas masih memperbolehkan masyarakat untuk melayat, namun tetap harus menaati protokol kesehatan.

Memakai masker, tidak bersentuhan atau bersalaman, dan menjaga jarak minimal dua meter. Jumlah pelayat juga maksimal 30 orang saja. Tidak boleh lebih. Untuk keluarga yang menunjukkan gejala Covid-19, tidak diperkenankan untuk hadir.

"Pertimbangannya, untuk mencegah terjadinya penularan virus antarpelayat, jadi maksimal 30 orang," ujarnya.

Jenazah harus segera dikubur atau dikremasi dalam waktu tidak lebih dari 24 jam. Ketentuan penguburan dan kremasinya tetap sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya.

Reisa mengimbau, setelah diberangkatkan dari rumah sakit, jenazah hendaknya langsung menuju lokasi penguburan atau krematorium untuk dimakamkan atau dikremasi. Sangat tidak dianjurkan untuk disemayamkan lagi di rumah atau tempat ibadah lainnya.

Sedangkan pengantaran jenazah dari rumah sakit ke pemakaman bisa menggunakan mobil jenazah yang harus sudah dipastikan steril.

"Kemudian, jenazah yang akan ditransportasikan sudah menjalani prosedur desinfeksi dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah atau dibungkus dengan plastik yang diikat rapat, serta ditutup semua lubang-lubang tubuhnya," tambah dr. Reisa.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kriteria Jenazah Pasien

Selanjutnya, dokter Reisa juga menambahkan beberapa ketentuan dalam pemakaman. Pertama, pemakaman jenazah harus dilakukan sesegera mungkin. Harus melibatkan pihak rumah sakit, dinas pertamanan dan pemakaman. Kedua, bila dalam kondisi darurat, diperbolehkan menguburkan lebih dari satu jenazah dalam satu liang.

"Penguburan dapat dilakukan di pemakaman umum dan penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur diperbolehkan pada kondisi darurat," ujarnya.

Dokter Reisa meminta masyarakat untuk memahami pedoman penanganan terhadap kriteria jenazah pasien. Seperti mereka yang dalam kategori suspek, probable, terkonfirmasi Covid-19 maupun jenazah dari luar rumah sakit dengan riwayat yang memenuhi kriteria probable atau konfirmasi .

"Hal ini termasuk pasien DOA atau Dead On Arrival, rujukan dari rumah sakit lain," tambahnya.

Ia berharap masyarakat percaya untuk menyerahkan penanganan jenazah Covid-19 sepenuhnya ke petugas yang berwenang. Reisa ingin aksi penolakan terhadap pemakaman jenazah penderita Covid-19 tidak terjadi lagi. Apalagi, sampai membuat kerumunan dan keributan di jalan. Kerumunan ini akan menjadi sumber penularan.

"Percayalah, mereka sudah terlatih dan sudah dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD). Kemenkes juga meminta untuk menghindari kerumunan karena berpotensi menjadi tempat penyebaran Covid-19," tutup dokter Reisa.

 

Reporter: Rifa Yusya Adilah/Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya