Diperiksa sebagai Tersangka, Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin Tak Ditahan KPK

Penasihat hukum tersangka tidak merinci saat dicecar alasan tidak adanya penahanan terhadap Rachmat oleh KPK.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 17 Jul 2020, 20:15 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2020, 20:15 WIB
Rachmat Yasin
Senin (13/01/14), Bupati Bogor, Rachmat Yasin mendatangi gedung KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus Hambalang (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Diketahui, Rachmat diperiksa terkait statusnya sebagai tersangka atas dugaan pemotongan anggaran dan gratifikasi.

Meski diperiksa sebagai tersangka, Rachmat urung ditahan KPK. Saat awak media meminta konfirmasi terkait hal itu usai pemeriksaan, Rachmat memilih bungkam.

"Biar PH (penasihat hukum) yang jawab," singkat dia ketika diadang awak media di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/7/2020) petang.

Saat dikonfirmasi, penasihat hukum Rachmat yang bernama Dasril hanya menjelaskan terkait informasi pemeriksaan kliennya. Dia tidak merinci saat dicecar alasan tidak adanya penahanan terhadap Rachmat oleh KPK.

"Tambahan (keterangan) saja sedikit, pemeriksaan tambahan. (Soal materi perkara ditanya?) tidak boleh dibuka," singkat dia.

KPK menetapkan Rachmat sebagai tersangka untuk dua kasus dugaan rasuah. Pertama, Rachmat diduga memotong anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluan pribadi.

Kedua, Rachmat diduga menerima gratifikasi sebidang tanah seluas 20 hektare dan mobil Toyota Vellfire.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Untuk Pilkada dan Pileg

"KPK menduga uang SKPD dipotong untuk keperluan pribadi Rachmat salah satunya untuk kampanye saat Pilkada 2013 dan Pileg 2014. Kemudian gratifikasi berupa lahan diduga terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol. Kemudian, gratifikasi mobil diduga diterima Rachmat dari seorang pengusaha," tulis Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi terpisah.

Sebagai informasi, Rachmat adalah seorang residivis. Sebelumnya, dia pernah dihukum bui 5,5 tahun karena menerima suap kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya