Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus pembobolan kas BNI senilai Rp 1,2 triliun, Maria Pauline Lumowa (MPL) telah menunjuk pengacara yang ada dalam daftar pilihan Kedutaan Besar Belanda. Proses hukum pun segera dilanjutkan penyidik.
"Pada Minggu 20 Juli 2020, MPL telah menunjuk pengacara dari list yang beberapa waktu lalu diajukan Kedubes Belanda dan telah dilakukan tanda tangan kontrak," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2020).
Baca Juga
Menurut Awi, penyidik kini tinggal menunggu pengacara yang ditunjuk itu untuk mempelajari perkara yang menjerat Maria Lumowa.
Advertisement
"Penyidik masih memberikan kesempatan kepada pengacara hari ini untuk mempelajari kasusnya," jelas Awi.
Sebelumnya pihak Kedutaan Besar Belanda menyatakan tidak akan mendampingi tersangka Maria Pauline Lumowa dalam pemeriksaan kasus pembobolan kas Bank BNI senilai Rp 1,2 triliun.
Namun demikian, Kedubes Belanda menyiapkan sejumlah nama pengacara untuk dipilih mendampingi Maria selama pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim telah memeriksa sebanyak 14 saksi. "14 saksi sudah diperiksa, termasuk saksi yang sedang menjalani hukuman, yang sudah bebas serta pihak BNI 46," ucap Awi.
Penyidik juga telah menyita aset-aset milik tersangka Maria Pauline Lumowa senilai Rp 132 miliar. Pencarian dan penyitaan aset dilakukan selama Maria kabur ke luar negeri.
Penyidik berusaha menangani dan menuntaskan kasus ini sesegera mungkin mengingat perkara tersebut akan dinyatakan kedaluwarsa pada Oktober 2021.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
17 Tahun Buron
Dalam kasus pembobolan kas Bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka termasuk Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai Rp 1,2 triliun kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Dalam kasus ini, Adrian dan 14 orang lainnya telah menjalani hukuman. Sementara Maria Pauline kabur ke luar negeri selama 17 tahun. Dia akhirnya berhasil diesktradisi dari Serbia pada 9 Juli 2020 lalu.
Advertisement