Pandemi Covid-19, Pemprov Jakarta Minta Pemilihan RT dan RW Ditunda

Karena hal itu, Sekda DKI Jakarta Saefullah meminta agar para lurah dapat menerbitkan surat perpanjangan masa bakti pengurus RT dan RW.

oleh Ika Defianti diperbarui 21 Jul 2020, 15:08 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2020, 15:08 WIB
Penyemprotan Disinfektan di Pasar Anyar Jakarta
Petugas Palang Merah Indonesia (PMI) melakukan spraying pasar Karang Anyar dengan cairan disinfektan, Jakarta Pusat, Rabu (24/6/2020). Penyemprotan cairan disinfektan yang dilakukan tesebut untuk memutus penyebaran virus corona (COVID-19) pada PSBB Transisi new normal. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menginstruksikan dilakukannya penundaan pemilihan ketua rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) di seluruh wilayah Ibu Kota sampai pandemi virus Corona atau Covid-19 dinyatakan aman.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 51/SE/2020 tentang Penundaan Pemilihan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah pada Senin, 20 Juli 2020.

"Para Lurah agar menunda pelaksanaan pemilihan ketua RT dan ketua RW yang masa baktinya berakhir pada masa keadaan tanggap darurat di wilayah kelurahannya masing-masing," bunyi surat edaran tersebut yang dikutip Liputan6.com, Selasa (21/7/2020).

Karena hal itu, Saefullah meminta agar para lurah dapat menerbitkan surat perpanjangan masa bakti pengurus RT dan RW.

Selain itu, lurah dapat menetapkan caretaker Ketua RT dan RW dengan keputusan lurah, dalam hal pengurus RT dan atau pengurus RW berhenti sebelum habis masa baktinya.

"Hasil pemilihan Ketua RT dan RW sebelum diterbitkan SE itu, maka hasilnya dinyatakan tetap berlaku," demikian tertulis dalam edaran mengenai Penundaan Pemilihan Ketua RT dan RW di Jakarta.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kasus Covid-19 di DKI

Melihat Posko COVID-19 Dinas Kesehatan DKI Jakarta
Petugas melewati layar pemantau yang menunjukan penyebaran virus corona (COVID-19) di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senin (9/3/2020). Dari 3.580 orang yang menghubungi Posko COVID-19 DKI Jakarta, ada 64 kasus kategori Orang Dalam Pantauan dan 56 Pasien Dalam Pengawasan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Fify Mulyani menyatakan adanya penambahan jumlah kasus positif sebanyak 361 kasus pada Senin 20 Juli 2020.

Dia mengatakan, berdasarkan penambahan tersebut saat ini jumlah kumulatif pasien Covid-19 di Jakarta sebanyak 16.712 kasus.

"Dari jumlah tersebut, 10.598 orang dinyatakan telah sembuh, sedangkan 749 orang meninggal dunia," kata Fify dalam keterangan pers.

Kemudian kasus konfirmasi yang aktif saat ini yaitu 1.027 pasien menjalani perawatan di rumah sakit. Lalu sebanyak 4.338 orang melakukan isolasi mandiri.

"Sedangkan, suspek sebanyak 1.669 pasien, terdiri atas 1.067 pasien menjalani perawatan di RS dan 602 pasien menjalani isolasi mandiri," ucapnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya