KPK Ingatkan Pemprov Riau Tak Salah Gunakan Anggaran Covid-19

KPK mengingatkan Pemda agar mewaspadai sejumlah hal yang berpotensi membuka peluang tindak pidana korupsi dalam upaya penanganan wabah Covid-19 di Provinsi Riau.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Jul 2020, 21:53 WIB
Diterbitkan 21 Jul 2020, 21:53 WIB
Ilustrasi coronavirus, virus corona, koronavirus, Covid-19
Ilustrasi coronavirus, virus corona, koronavirus, Covid-19. Kredit: Fernando Zhiminaicela via Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar melakukan audiensi dengan Gubernur Riau, Syamsuar pada Selasa (21/7/2020). Pertemuan dilakukan di Kantor Gubernur di Pekanbaru, Riau.

Dalam kesempatan tersebut Lili mengingatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau agar menggunakan alokasi dana APBD penanganan Corona Covid-19 sesuai rencana peruntukkannya.

"Anggaran sebesar Rp 400 miliar ini harus digunakan sepenuhnya untuk program percepatan penanganan pandemi Covid-19. Tidak boleh ada penyalahgunaan anggaran Covid-19 untuk selain penanganan wabah tersebut," ujar Lili dalam keterangannya, Selasa (21/7/2020).

Selain mengingatkan terkait penggunaan anggaran, Lili juga menanyakan perkembangan tindak lanjut keluhan masyarakat terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) di Riau.

Hingga Juni 2020, menurut dia, tercatat ada 20 keluhan yang disampaikan masyarakat Riau melalui aplikasi JAGA Bansos.

"Setidaknya ada empat topik keluhan yang disampaikan, yakni pelapor tidak menerima bantuan padahal sudah mendaftar, pelapor mendapat bantuan lebih dari satu program, aparat tidak membagikan bantuan, dan besar dana bantuan kurang dari yang seharusnya," papar Lili.

Oleh karena itu, kata Lili, KPK mengingatkan Pemerintah Daerah (Pemda) agar mewaspadai sejumlah hal yang berpotensi membuka peluang tindak pidana korupsi dalam upaya penanganan wabah Covid-19 di Provinsi Riau.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Waspadai Sejumlah Hal

Ilustrasi Korupsi
Ilustrasi (Istimewa)

Lili menjabarkan, hal pertama terkait adanya kelonggaran dalam pengadaan barang dan jasa. Namun demikian, harus tetap dipastikan untuk menghindari praktik-praktik korupsi.

Misalnya saja, kolusi dengan penyedia, mark-up harga, kickback, benturan kepentingan, kecurangan dalam pengadaan, serta tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat Covid-19.

Selain itu,lanjut dia, terkait pengelolaan sumbangan pihak ketiga yang harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.

"Demikian juga dalam hal penyelenggaraan bansos, untuk memastikan tepat guna dan tepat sasaran," tegas Lili.

Berdasarkan catatan KPK, sampai dengan Juni 2020, alokasi APBD Provinsi Riau untuk penanganan Covid-19 adalah Rp 400 miliar. Dari dana tersebut, baru terealisasi sebesar Rp 182 miliar atau 30 persen.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya