Liputan6.com, Jakarta Polri membenarkan adanya laporan soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terlapor Kombes RW. Polisi yang bertugas di Mabes Polri itu disebut menganiaya anak dan istrinya.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan, KDRT ini terjadi pada Jumat 24 Juli 2020 malam.
Saat itu, Kombes RW menyeret keponakannya. Hal ini dilihat oleh sang anak, AR.
Advertisement
Argo menceritakan, AR berupaya menyelamatkannya.Â
"RW menyeret keponakannya. Kemudian anaknya membela keponakannya supaya enggak diseret bapaknya dengan mengigit dan berupaya untuk melepaskan itu," kata Argo di Lapangan Tembak, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2020).
Argo melanjutkan, aksi yang dilakukan AR ternyata membuat Kombes RW marah. RW pun menganyunkan tangan ke pipi anaknya itu.
"Bapaknya langsung menampar anaknya," ujar Argo soal KDRT Kombes RW.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Saling Lapor
Sebelumnya, seorang netizen berinsial AR mencurahkan soal KDRT yang dialaminya di instastory Instagram. Dia mengaku dianiaya ayah kandungnya. Belakangan diketahui, sang ayah merupakan perwira Polri berpangkat Komisaris Besar.
Kasus KDRT ini ditangani Polres Metro Jakarta Utara. Polisi menyebut, keduanya saling membuat laporan polisi.
Â
Advertisement