Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorum Ni'am Sholeh mengimbau agar penyembelihan hewan kurban Idul Adha 2020 dilakukan di rumah pemotongan hewan (RPH). RPH yang dipilih harus dipastikan menjalankan syariat Islam.
"Sebaiknya dilokalisir di RPH yang terjamin aspek syarinya," kata dia dalam konferensi pers MUI yang disiarkan melalui YouTube BNPB Indonesia, Selasa (28/7/2020).
Ni'am menuturkan memang disunnahkan bagi pekurban untuk menyembelih hewan kurban sendiri. Namun, jika terkendala hal tertentu, misalnya tidak memiliki kemampuan untuk menyembelih hewan maka bisa diserahkan kepada RPH atau orang lain yang memiliki kompetensi.
Advertisement
Bila RPH tidak bisa melakukan pemotongan hewan kurban tersebut karena alasan kapasitas, maka bisa dilakukan di tempat lain. Asalkan tetap menerapkan protokol kesehatan, menjaga jarak, menggunakan masker dan menjaga kebersihan diri selama proses pemotongan berlangsung.
"Jangan sampai tujuan mulia kita melaksanakan kurban tapi berdampak pada potensi penularan Covid-19. Ini harus kita cegah secara bersama," sambungnya.
Ni'am melanjutkan, pendistribusian daging kurban juga harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Panitia harus memastikan tidak terjadi kerumunan apalagi mengantre untuk menerima daging kurban.
"Lebih baik panitia bergerak mendatangi mustahik. Jangan ada masyarakat yang mengantre," ucapnya.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Kontrol Limbah Hewan Kurban
Imbauan agar penyembelihan hewan kurban Idul Adha dilakukan di RPH sebelumnya disampaikan Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Riskiyana S. Putra. Riskiyana khawatir jika penyembelihan hewan kurban dilakukan di halaman masjid akan menimbulkan kerumunan sehingga bisa membuka ruang penyebaran virus corona.
"Kalau kita punya masjid yang tidak terlalu besar maka kurban bisa dilakukan di tempat pemotongan hewan," ujarnya.
Selain mencegah kerumunan, penyembelihan di rumah pemotongan hewan dianggap bisa mengontrol limbah dan memenuhi kaidah-kaidah pemotongan.
Reporter: Titin Supriatin
Sumber: Merdeka
Advertisement