Salah Sasaran, Bocah SD di Depok Jadi Korban Pelajar SMK Tawuran

Akibat tawuran pelajar SMK, bocah SD berinisial RA mengalami luka di betis dan tangan. Kondisinya kini berangsur pulih.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Jul 2020, 11:49 WIB
Diterbitkan 31 Jul 2020, 11:48 WIB
tawuran-ilustrasi-131118b.jpg
tawuran-ilustrasi-131118b.jpg

Liputan6.com, Jakarta Seorang bocah SD berinisial RA (12) menjadi korban salah sasaran pelajar SMK di Depok yang melakukan tawuran Jumat (31/7/2020) pagi. 

Korban mengalami luka di betis dan tangan akibat serangan RE dan kelompoknya yang berjumlah sembilan orang.

"Ini korban salah sasaran karena dia memakai celana seragam kakaknya. Korban lagi ke warung tiba-tiba disabet," kata Kapolsek Sukmajaya AKP Ibrahim Sadjab. 

Menurut Ibrahim, korban RA terluka cukup parah, sehingga harus dilarikan ke klinik untuk mendapat perawatan. Kondisinya kini berangsur pulih.  

Kejadian bermula ketika RE terlibat tawuran dengan kelompok lain. Saat kelompoknya kalah, RE balik kanan. Namun di tengah jalan, RE mengajak kelompoknya untuk mencari lawan lagi.

Nahasnya, di tengah jalan, kelompok ini bertemu korban RA yang memakai celana seragam sekolah kakaknya. Korban pun langsung dibacok dan pelaku melarikan diri.

"Saat itu korban sedang ke warung membeli keperluan. Namun, di tengah jalan bertemu pelaku. Korban yang tidak tahu apa-apa kaget ketika disabet dengan benda tajam," jelas Ibrahim.  

Polisi kemudian melakukan pengejaran. Akhirnya didapat sembilan pelaku yang diduga terlibat dalam tawuran tersebut. Satu orang kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang lain ikut turut serta. Kami sedang mencari sajam yang digunakan pelaku. Pengakuannya dibuang ke setu," tambah Ibrahim.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

RE Sempat Melarikan Diri

Pelaku RE sendiri sempat melarikan diri setelah membacok korban. Sampai akhirnya pelaku diamankan di Jakarta Timur.

"Pelaku ini masih berstatus pelajar tapi usianya sudah cukup dewasa, kami sangkakan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan berat, ancaman hukuman penjara 12 tahun," tandas Ibrahim. 

 

Reporter: Nur Fauziah

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya