Kekesalan 8 Pemuda Bogor Gagal Tawuran yang Berakhir di Jeruji Besi

Kepada polisi, awalnya mereka mengaku kesal lantaran merasa dikerjai oleh sekelompok pemuda asal Tigaraksa yang menantangnya tawuran.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 19 Jul 2020, 02:20 WIB
Diterbitkan 19 Jul 2020, 02:20 WIB
Tak Jadi Tawuran, Kelompok Pemuda Ini Malah Terlibat Pencurian
Para pelaku ditahan di Polres Kota Tangerang dan dijerat dengan pasal 170 KUHPidana, 365 KUHPidana dan 480 KUHPidana dengan ancaman rata-rata 5 tahun hukuman penjara. (Foto;Liputan6/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Ditantang tawuran lewat media sosial, kelompok pemuda asal Tenjo, Kabupaten Bogor ini, malah melakukan pencurian dengan kekerasan di kawasan Desa Cileles, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

Tindakan kriminal ini dilakukan kelompok pemuda berinisial MS, DS, ME, MA, GW, LIM, GA dan AR. Kepada polisi, awalnya mereka mengaku kesal, lantaran merasa dikerjai oleh sekelompok pemuda asal Tigaraksa.

"Jadi, awalnya mereka (pelaku) mendapatkan pesan dari sekelompok pemuda melalui media sosial. Di mana, para pemuda asal Tigaraksa ini menantang para pelaku untuk tawuran," kata Kapolres Kota Tangerang, Kombes Ade Ary, Jumat (17/7/2020).

Mendapatkan tantangan itu, para pemuda ini pun langsung menuju lokasi yang telah ditetapkan, yakni di kawasan Tigaraksa.

Tapi, saat tiba di lokasi, para pemuda ini tidak menemukan lawannya. Mereka sempat berkeliling untuk mencari siapa yang menantang tawuran.

Merasa ditipu, para pelaku yang kesal akhirnya melakukan pembegalan terhadap dua pemuda yang sedang duduk dipinggir jalan.

"Mereka ini tiba-tiba saja menyerang dua pemuda yang sedang duduk-duduk di pinggir jalan. Kedua korban ini dipukuli atau dianiaya oleh pelaku. Bahkan sepeda motor korban, serta handphone-nya juga dirampas," ungkap Kapolres.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Terancam 5 Tahun Bui

Tak Jadi Tawuran, Kelompok Pemuda Ini Malah Terlibat Pencurian
Para pelaku ditahan di Polres Kota Tangerang dan dijerat dengan pasal 170 KUHPidana, 365 KUHPidana dan 480 KUHPidana dengan ancaman rata-rata 5 tahun hukuman penjara. (Foto;Liputan6/Pramita Tristiawati)

Kedua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, polisi berhasil meringkus para pelaku.

Delapan pemuda yang batal tawuran itu pun kini harus meringkuk di balik jeruji besi akibat pembegalan yang dilakukan.

Kini mereka ditahan di Polres Kota Tangerang dan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana, 365 KUHPidana dan 480 KUHPidana dengan ancaman rata-rata 5 tahun hukuman penjara.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya