Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, sosialisasi pemberlakuan ganjil genap berlangsung sejak Senin (3/7). Menurut dia, masih ada pengendara mobil yang melanggar aturan tersebut.
"Hari pertama ada 369 pelanggaran. Itu pun di jalur-jalur utama yang kita laksanakan sosialisasi yakni Sudirman-Thamrin dan sekitarnya," kata dia saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).
Advertisement
Sambodo menyebut, terdapat 25 ruas jalan di DKI Jakarta yang menerapkan aturan sistem ganjil genap. Namun, pada tahap sosialisasi anggota lebih fokus memberikan imbauan ke pegendara mobil yang melintas di sekitar Sudirman dan Thamrin.
"Hari pertama kita fokus sosialisasi, anggota lebih banyak untuk memberikan brosur segala macam. Hari ini kalau ada yang lewat masih kita berikan teguran. Tapi hari pertama sudah ada 369 yang kita tegur," ujar dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Belum Ditilang
Sambodo menerangkan, selama tahap sosialisasi, pengendara mobil yang kedapatan melanggar belum dikenakan sanksi tilang.
"Iya, sampai besok (sosialisasi). Tadi beberapa yang ditegur paham sih bahwa mereka memang salah, tapi ada beberapa juga yang belum tahu juga bahwa ganjil genap sudah berlaku," ujar dia.
Advertisement