Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan bahwa tujuan penerapan ganjil genap kendaraan bermotor saat PSBB transisi di ibu kota bukan bertujuan untuk mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum.
Dia menyebut, pelaksanaan sistem ganjil genap ini bertujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat yang tidak penting. Hal itu juga selaras dengan Pergub 51 Tahun 2020 tetang Pelaksanaan PSBB Masa Transisi.
Baca Juga
"Karena ini pandemi di masa Covid-19, 50 persen orang bekerja di rumah dan 50 persen masuk kantor. Yang masuk kantor juga kita minta dibagi jadi dua sif. Harapannya dengan pola itu tidak terjadi kepadatan, tidak terjadi pergerakan orang tidak penting," kata Syafrin saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).
Advertisement
Dia berharap penerapan sistem ganjil genap kendaraan bermotor ini dapat memberikan dampak pembatasan aktivitas di luar rumah, sehingga masyarakat yang tidak memiliki keperluan mendesak tetap berada di rumah selama pandemi Covid-19.
Lebih lanjut, Syafrin menyampaikan bahwa hari pertama penerapan ganjil genap di masa PSBB transisi ini, tidak ada peningkatan secara signifikan jumlah penumpang transportasi umum.
"Dari data ini terlihat ternyata bisa saja orang bekerja dari rumah, tetapi karena tidak ada pembatasan pergerakan, mereka bisa janjian dengan teman. Dia yang seharusnya bekerja dari rumah, dia keluar dan kongkow-kongkow di tengah pandemi," tuturnya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Hari Pertama Ganjil Genap Saat PSBB Transisi
Sebelumnya, kebijakan pembatasan kendaraan bermotor sesuai pelat nomor ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta mulai Senin (3/8/2020) kemarin.
Hari pertama ganjil genap yang diberlakukan di sejumlah ruas jalan ibu kota diwarnai dengan pelanggaran. Sejumlah kendaraan kedapatan melanggar aturan dengan masih menggunakan pelat mobil genap di tanggal ganjil.
"Hampir setiap ada lampu merah, ada satu dua kendaraan yang belum sesuai tanggalnya," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).
Meski begitu, hari pertama mulai diberlakukannya ganjil genap ini belum ada sanksi tilang yang diberikan kepada para pengendara.
Menurut Sambodo, saat ini masih tahap sosialisasi penerapan kembali ganjil genap yang akan berlangsung selama tiga hari atau hingga Rabu, 5 Agustus 2020. Namun mulai Kamis, 6 Agustus 2020, sanksi tilang akan diberikan kepada pelanggar aturan ganjil genap.
Advertisement