Dishub DKI: Ganjil Genap untuk Batasi Kegiatan Masyarakat yang Tak Penting

Syafrin menyatakan, tidak ada peningkatan signifikan jumlah penumpang transportasi umum di hari pertama penerapan ganjil genap.

oleh Ika Defianti diperbarui 04 Agu 2020, 11:44 WIB
Diterbitkan 04 Agu 2020, 11:44 WIB
PSBB Transisi Akan Terapkan Rekayasa Lalu Lintas
Pengendara memasuki kawasan aturan ganjil-genap, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Pergub nomor 51 Tahun 2020 yang didalamnya mengatur pembatasan kendaraan dengan rekayasa ganjil-genap untuk sepeda motor dan mobil. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan bahwa tujuan penerapan ganjil genap kendaraan bermotor saat PSBB transisi di ibu kota bukan bertujuan untuk mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum.

Dia menyebut, pelaksanaan sistem ganjil genap ini bertujuan untuk membatasi kegiatan masyarakat yang tidak penting. Hal itu juga selaras dengan Pergub 51 Tahun 2020 tetang Pelaksanaan PSBB Masa Transisi.

"Karena ini pandemi di masa Covid-19, 50 persen orang bekerja di rumah dan 50 persen masuk kantor. Yang masuk kantor juga kita minta dibagi jadi dua sif. Harapannya dengan pola itu tidak terjadi kepadatan, tidak terjadi pergerakan orang tidak penting," kata Syafrin saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).

Dia berharap penerapan sistem ganjil genap kendaraan bermotor ini dapat memberikan dampak pembatasan aktivitas di luar rumah, sehingga masyarakat yang tidak memiliki keperluan mendesak tetap berada di rumah selama pandemi Covid-19.

Lebih lanjut, Syafrin menyampaikan bahwa hari pertama penerapan ganjil genap di masa PSBB transisi ini, tidak ada peningkatan secara signifikan jumlah penumpang transportasi umum.

"Dari data ini terlihat ternyata bisa saja orang bekerja dari rumah, tetapi karena tidak ada pembatasan pergerakan, mereka bisa janjian dengan teman. Dia yang seharusnya bekerja dari rumah, dia keluar dan kongkow-kongkow di tengah pandemi," tuturnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Hari Pertama Ganjil Genap Saat PSBB Transisi

Sosialisasi Pemberlakuan Kembali Ganjil Genap
Petugas kepolisian membagikan masker saat sosialisasi pelaksanaan ganjil genap di Kawasan Bundaran HI, Jakarta, Minggu (2/8/2020). Ditlantas Polda Metro Jaya kembali memberlakukan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan protokol DKI Jakarta mulai Senin, 3 Agustus 2020. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, kebijakan pembatasan kendaraan bermotor sesuai pelat nomor ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta mulai Senin (3/8/2020) kemarin.

Hari pertama ganjil genap yang diberlakukan di sejumlah ruas jalan ibu kota diwarnai dengan pelanggaran. Sejumlah kendaraan kedapatan melanggar aturan dengan masih menggunakan pelat mobil genap di tanggal ganjil.

"Hampir setiap ada lampu merah, ada satu dua kendaraan yang belum sesuai tanggalnya," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Senin (3/8/2020).

Meski begitu, hari pertama mulai diberlakukannya ganjil genap ini belum ada sanksi tilang yang diberikan kepada para pengendara.

Menurut Sambodo, saat ini masih tahap sosialisasi penerapan kembali ganjil genap yang akan berlangsung selama tiga hari atau hingga Rabu, 5 Agustus 2020. Namun mulai Kamis, 6 Agustus 2020, sanksi tilang akan diberikan kepada pelanggar aturan ganjil genap.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya