Disnaker DKI: Karyawan Terpapar Covid-19 Bukan Aib Perusahaan

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah meminta agar perusahaan atau perkantoran bersikap kooperatif untuk melapor bila karyawannya terpapar virus Covid-19.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 06 Agu 2020, 21:12 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2020, 21:12 WIB
Ilustrasi coronavirus, virus corona, koronavirus, Covid-19.
Ilustrasi coronavirus, virus corona, koronavirus, Covid-19. Kredit: Fernando Zhiminaicela via Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah meminta agar perusahaan atau perkantoran bersikap kooperatif untuk melapor bila karyawannya terpapar virus corona atau Covid-19.

Dia mengatakan hal tersebut sebagai bentuk pencegahan penyebaran Covid-19.

"Ini bukan suatu kejelekan atau aib terhadap perusahaan tersebut, malah justru kami sangat berterima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap perkantoran/perusahaan tersebut karena sudah menjalankan protokol Covid-19," kata Andri dalam keterangan tertulis, Kamis (6/8/2020).

Sementara itu, Andri menyatakan pihaknya telah melakukan sidak terkait protokol kesehatan Covid-19 di 3.177 perusahaan selama PSBB masa transisi.

Dia menyatakan data tersebut tercatat sejak PSBB masa transisi 6 Juni sampai 3 Agustus 2020. Sejumlah perusahaan mendapatkan peringatan hingga ditutup sementara.

"Dari jumlah itu ada 389 perusahaan mendapatkan peringatan pertama, 101 peringatan kedua dan 31 ditutup sementara," ucapnya.

Dia menjelaskan 24 dari 31 perusahaan tersebut ditutup sementara karena ditemukan karyawan terpapar Covid-19. Sedangkan tujuh perusahaan sisanya sempat ditutup sementara karena tidak patuh dalam pelaksanaan protokol kesehatan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tersebar di Jakarta

Sebanyak 24 perusahaan tersebut tersebut tersebar di lima kota administratif DKI Jakarta. Salah sayunya ada delapan perusahaan yang ditutup di Jakarta Pusat.

"Dua perusahaan di Jakarta Barat, empat di Jakarta Utara, tujuh di Jakarta Timur, dan tiga perusahaan di Jakarta Selatan," ucapnya.

Sementara itu, tujuh perusahaan yang ditutup karena protokol tersebar masing-masing satu di Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur.

"Kemudian ada empat perusahaan di Jakarta Selatan," jelas Andri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya