Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Diduga Terima Suap Rp 7 Miliar

Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 12 Agu 2020, 12:28 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2020, 12:21 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung).
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Pinangki diduga menerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra ketika terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut masih berstatus buron.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengaku belum mengetahui secara detail jumlah uang suap yang diterima oleh Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Dia menyebut Jampidsus masih mendalami berkas perkara dari Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.

"Apa yang didapat dari LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) yang dilakukan pengawasan, masih dilakukan crosscheck atau penyidikan berapa sebenarnya jumlah yang diterima," ujar dia, Rabu (12/8/2020).

Hari memaparkan hasil pemeriksaan Bidang Pengawasan, Pinangki diduga menerima uang suap sekira 500.000 dolar Amerika Serikat.

"Sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan diduga 500 Ribu US Dolar jika dirupiahkan kira-kira Rp 7 Miliar," ucap dia.

Jaksa Pinangki disangkakan melanggar Pasal 5 huruf B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pinangki ditangkap di kediamannya pada Selasa malam 11 Agustus 2020.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka maka pada malam kemarin atau tadi malam, penyidik langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," kata Hari.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ditahan

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Hari menjelaskan, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus juga telah menahan Pinangki Sirna Malasari selama 20 hari ke depan.

"Semalam langsung dibawa ke Kejaksaan Agung atau ke bidang Jampidsus kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan malam itu ditahan. Untuk sementara ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Tentu nantinya selama proses akan dipindahkan ke rutan khusus wanita di Pondok Bambu," kata dia.

Hari mengatakan, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus masih mendalami dugaan suap yang diberikan oleh Djoko Tjandra ke Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

"Siapa saja yang berperan dalam hal pasal yang disangkakan terhadap tersangka. Sementara ini kami menyampaikan apa yang dilakukan penyidik hingga tadi malam," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya