Liputan6.com, Jakarta - Ketegasan dan kecepatan Kejaksaan Agung di bawah pimpinan ST Burhanuddin yang mencopot jaksa Pinangki Sirna Malasari ditanggapi positif. Jaksa Pinangki merupakan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi 2 pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan.
Pinangki dicopot dari jabatannya karena diduga bertemu dengan buronan kasus korupsi hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra di Malaysia pada 2019 lalu.
Baca Juga
"Kita perlu apresiasi kecepat-tanggapan Kejagung yang langsung menindak anggotanya yang terbukti menemui Djoko Tjandra," kata dosen hukum internasional Universitas Atmajaya, Fachrudin Sembiring saat dihubungi, Rabu (5/8/2020).
Advertisement
Fachruddin menilai, Kejagung benar-benar menjalankan peraturan dan hukum yang berlaku, baik ke luar maupun ke dalam internal. Langkah ini pun diyakini bakal membuat kepercayaan publik pada aparat penegak hukum akan makin tinggi.
"Saya sih optimis juga, kalau Kejagung dan Polri tetap kerja sama, artinya tetap konsisten dengan kinerjanya saat ini, saya yakin sepertinya masyarakat juga akan semakin percaya dengan kedua lembaga tersebut," ungkap Fahruddin.
Diketahui, seorang jaksa perempuan bernama Pinangki diperiksa terkait dengan fotonya yang beredar di medsos bersama dengan Anita Kolopaking, yang merupakan pengacara Djoko Tjandra.
Kejagung pun mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki terkait dugaan pertemuan dengan Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra. Kejagung memutuskan membebastugaskan Pinangki dari jabatannya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, menyebut Pinangki terbukti melanggar disiplin. Yaitu, sebut dia, dengan pergi ke luar negeri sebanyak 9 kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, yang salah satunya bertemu dengan Djoko Tjandra.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hukuman Disiplin Berat
Setelah dilakukan inspeksi kasus, jelasnya, diperoleh keterangan pihak-pihak terhadap keberadaan foto tersebut, maka diperoleh bukti dari hasil pemeriksaan tersebut bahwa Pinangki melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil. Yaitu telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapatkan izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019.
"Dengan demikian, hasil pemeriksaan pengawasan inspeksi kasus terhadap permasalahan ini telah selesai dan pimpinan menjatuhkan disiplin tingkat berat sebagaimana saya sampaikan tadi pembebasan dari jabatan struktural," imbuhnya.
Â
Advertisement