Kantor Pusat Imigrasi Ditutup Akibat Covid-19, Pelayanan Visa Tetap Jalan

Kantor Pusat Ditjen Imigrasi ditutup sementara setelah ada lima pegawainya terpapar Covid-19.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 15 Agu 2020, 14:56 WIB
Diterbitkan 15 Agu 2020, 14:54 WIB
Ilustrasi visa dan paspor.
Ilustrasi visa dan paspor. (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan ditutup sementara setelah lima pegawainya terpapar virus corona Covid-19. Penutupan dilakukan selama 10 hari terhitung sejak 12-21 Agustus 2020.

"Seluruh pegawai Kemenkumham yang berkantor di Gedung ex-Sentra Mulia tersebut diperintahkan untuk bekerja dari rumah (work from home). Sehingga praktis tidak ada aktivitas apapun di Kantor Pusat Ditjen Imigrasi," kata Kabag Humas Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (15/8/2020).

Kendati begitu, Arvin memastikan pelayanan visa onshore bagi warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia tetap berjalan.

Sebagaimana dilansir Antara, pelayanan visa onshore dilayani secara daring melalui website www.visa-online.imigrasi.go.id. Petugas terus bekerja untuk memverifikasi seluruh berkas permohonan visa yang telah masuk.

Ditjen Imigrasi mengimbau agar orang asing dan juga penjaminnya yang telah mengajukan permohonan visa tidak perlu khawatir atau panik, karena meskipun kantor pusat ditutup pelayanan visa onshore tetap berjalan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Sterilisasi

Ditjen Imigrasi menggelar jumpa pers mengenai Harun Masiku Rabu (22/12020).
Ditjen Imigrasi menggelar jumpa pers mengenai Harun Masiku, Rabu (22/12020). (Liputan6.com/ Fachrur Rozie)

Selama penutupan, Kantor Imigrasi dilakukan sterilisasi untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

"Secara berkala, Kantor Pusat Ditjen Imigrasi disemprot dan dibersihkan dengan disinfektan. Setiap orang juga dilarang masuk untuk memutus rantai penyebaran Covid-19," kata Arvin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya