Deretan Obat yang Direkomendasikan untuk Pasien Covid-19

Rekomendasi obat untuk pasien corona itu disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Agu 2020, 20:12 WIB
Diterbitkan 20 Agu 2020, 20:12 WIB
Ilustrasi Covid-19, virus corona
Ilustrasi Covid-19, virus corona. Kredit: Gerd Altmann via Pixabay

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Bakti Bawono Adisasmito, mengatakan ada sejumlah obat yang bisa digunakan untuk menangani pasien Covid-19. Obat ini merupakan rekomendasi dari lima asosiasi dokter spesialis di Indonesia.

Yakni, Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Persatuan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN), dan Persatuan Dokter Spesialis Kardiovaskuler Indonesia (PERKI). Lima asosiasi dokter spesialis ini telah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelum menerbitkan alur penanganan penderita Covid-19.

"Di situ disampaikan bahwa untuk pasien dengan gejala ringan selain isolasi mandiri diberikan beberapa obat salah satunya vitamin yaitu vitamin C, antivirus dan beberapa antivirus yang memiliki potensi untuk menyembuhkan Covid-19," jelas Wiku dalam konferensi pers, Kamis (20/8).

Asosiasi dokter spesialis juga merekomendasikan Remdesivir, Favipiravir, Lopinavir-ritonavir, Oseltamivir dan Paracetamol untuk menangani pasien-pasien yang mengalami demam lebih dari 38 derajat celcius. Sedangkan Klorokuin dan Azithromycin bisa digunakan untuk mengobati pasien dengan gejala sedang.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Harus dengan Anjuran Dokter

Wiku menambahkan, asosiasi dokter spesialis memperbolehkan penggunaan antikoagulan apabila ada potensi terjadinya penggumpalan darah pada tubuh pasien Covid-19.

"Sedangkan untuk gejala berat atau kritis digunakan Kortikosteroid dan antibiotik spektrum luas sesuai dengan perkembangan klinisnya," sambungnya.

Mantan Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 ini menegaskan, pengggunaan obat-obat tersebut harus atas anjuran dokter. Masyarakat tidak boleh mengonsumsi obat atas inisiatif sendiri.

"Kami sampaikan ini dengan maksud adalah agar seluruh dokter yang ada di Indonesia, tenaga kesehatan betul-betul dapat memilih pengobatan yang terbaik. Khusus untuk masyarakat, ini hanya sekadar pengetahuan karena obat-obatan hanya diberikan atas rekomendasi dokter dan tidak untuk dikonsumsi atas inisiatif sendiri," tutupnya.

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya