Kronologi Duda Beranak Satu Bawa Kabur Remaja 14 Tahun hingga Tertangkap

Polisi membekuk pria yang membawa lari remaja berinisial F (14). Wawan Gunawan (41) ditangkap di Sukabumi.

oleh Maria Flora diperbarui 21 Agu 2020, 23:23 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2020, 23:23 WIB
Penangkapan Ditangkap Penahanan Ditahan
Ilustrasi Foto Penangkapan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah hampir satu bulan lamanya menghilang, remaja F (14) akhirnya kembali ke pangkuan ibunya setelah ditemukan Jumat (21/8/2020) dini hari tadi di wilayah Sukabumi, Jawa Barat.

Polisi juga berhasil mengamankan Wawan Gunawan (41), seorang duda yang diduga membawa kabur remaja putri berusia 14 tahun tersebut. 

Menurut penuturan sang ibu, pelaku pernah mencabuli putrinya. Namun, lantaran iba karena memiliki satu anak, persoalan tersebut tak sampai dibawanya ke meja hijau.

Sampai suatu hari WG kembali mendekati putrinya hingga akhirnya F kedapatan pergi meninggalkan rumah pada 29 Juli 2020. Saat itu F sempat pamit untuk mencari makan bersama teman-temannya. Namun, sejak itu F tak kembali pulang.

Curiga bahwa pelaku yang membawa pergi putrinya, Ronawati lalu melaporkannya ke Polsek Cengkareng. Lantaran tak ada perkembangan yang signifkan, laporan kembali dilayangkan ke Polda Metro Jaya, pada 4 Agustus 2020.

"Di Polda saya dimintakan ceritakan kronologis sama bukti laporan dari Polsek Cengkareng," ucapnya.

Berikut sejumlah hal terkait tertangkapnya W, duda beranak satu yang diduga membawa kabur remaja berusia 14 tahun di Cengkareng: 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Awal Perkenalan dengan F

Hubungan W dengan keluarga Ronawati terbilang cukup dekat. Ronawati bahkan sampai menganggap W sebagai saudara. Kedekatan ini jugalah yang membuat W bisa mengenal anak Ronawati, F (14). Ronawati tak pernah tahu apakah anaknya dengan W memiliki hubungan spesial.

Ronawati mengaku beberapa tahun lalu W pernah mencabuli anaknya hingga hamil. Namun, persoalan ini tak sampai dibawa ke meja hijau. Ronawati merasa iba dengan W yang merupakan duda beranak anak satu.

"Waktu hamilin F, sebetulnya saya sudah lapor polisi cuma saya kasihan sama dia (pelaku). Eh sekarang dia bawa kabur anak saya lagi," kata dia ketika dihubungi, Selasa 11 Agustus 2020.

Diam-diam W kembali mendekati F. Ronawati mengetahui hal tersebut dari teman-teman F. Saat itu, F mengaku bosan dan ingin minggat. Temannya merasa ucapannya itu hanyalah goyonan sehingga tidak ditanggapi serius.

"F ngomong sama temannya, dia katanya mau pergi. Tapi mereka pada mikir bercanda," ujar dia.

F terakhir meninggalkan rumah pada 29 Juli 2020. Saat itu, dia pamit hendak mencari makan bersama teman-temannya. 

"F minta uang buat beli makan, saya kasih uang Rp 20 ribu. Dia kemudian pergi sama teman-temannya naik motor," ujar dia.

Namun F tak kunjung pulang. Ronawati lalu menyambangi satu persatu tempat penginapan di Cengkareng, Jakarta Barat. Tapi, tak membuahkan hasil.

"Saya cari ke hotel sampai jam 3 pagi juga nggak ketemu," ucap dia.

Sampai akhirnya dia membuat laporan ke Polda Metro Jaya, pada 4 Agustus 2020.

Pelaku Ditangkap

Polisi membekuk pria yang membawa lari remaja berinisial F (14). Pelakunya, Wawan Gunawan (41) ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat dini hari tadi.

"Pelaku W dini hari tadi kami tangkap di daerah Sukabumi. Kami juga menemukan korban dalam keadaan selamat," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya saat konferensi pers, Jumat (21/8/2020).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Audie Latuheru menerangkan, Wawan Gunawan membawa lari remaja F ke berbagai daerah, dari Bekasi hingga ke Sukabumi.

"Selama pelarian, pelaku selalu berpindah-pindah tempat," ujar dia.

Atas perbuatannya, Wawan dijerat Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Nomo 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 14 tahun," ucapnya. 

Cara Pelaku Melakukan Tipu Daya

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya, Wawan mengenal F sejak tiga tahun lalu. Hubungan keduanya terbilang cukup dekat.

"Dia (Wawan) memberikan perhatian, sehingga dalam diri korban timbul rasa percaya," ujar Arsya saat konferensi pers, Jumat (21/8/2020).

Wawan mengajak korban untuk kabur dari rumah. Arsya menyebut pelaku menjanjikan bersedia menikahi F asalkan mau ikut tinggal bersama dengannya.

Arsya mengatakan saat itu remaja F tak menolak permintaan Wawan.

"F bersama-sama pelaku membawa motor milik orangtua F dan kemudian dibawa pelaku pergi dari rumahnya," ujar dia.

Arsya mengatakan, pelaku menjual barang-barang milik remaja F untuk memenuhi kebutuhan hidup selama masa pelarian.

"Si F dibawa kabur oleh pelaku di beberapa tempat di antaranya Bekasi dan Sukabumi," ucap dia.

Pelarian Atas Dasar Suka Sama Suka

Audie juga menegaskan bahwa pelarian tersebut didasari suka sama suka. Meski begitu, pelaku tetap dijerat pidana. 

"Perlu saya jelaskan di dalam undang-undang perlindungan anak, tidak ada suka sama suka. Anak-anak tetap dilindungi dia belum cukup stabil untuk menyatakan suka kepada seseorang. Sekali lagi ini masih di bawah 14 tahun," jelas Kombes Pol Audie Latuheru.

Jual Barang Korban untuk Biaya Hidup

Selama masa pelarian, pelaku juga menjual barang-barang milik korban untuk membiayai kehidupan sehari-hari.

"Dia menumpang di tempat keluarganya," ucap dia.

Kini Wawan Gunawan telah digiring ke Polres Metro Jakarta Barat. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya Wawan Gunawan dijerat Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Nomo 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Dijerat Pasal Berlapis

Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap polisi menjerat Wawan Gunawan (41) dengan pasal berlapis agar dapat memberikan efek jera.

Menurut Komisioner KPAI Putu Elvina, Wawan Gunawan telah melakukan pelanggaran berat. Wawan Gunawan selain menyetubuhi remaja berinisial F, juga membawa kabur hingga ke daerah Sukabumi.

"Proses hukumnya harus dilakukan dengan serius karena tidak hanya bicara tentang pasal 81 terkait persetubuhan anak di bawah umur, tapi juga membawa lari anak dibawah umur juga bisa dikenakan pasal berlapis. Belum lagi kalau ada indikasi eksploitasi baik itu ekonomi maupun seksual. Saya harap bisa jadi efek jera bagi pelaku kejahatan kepada anak. Itu dari sisi hukum," papar dia di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (21/8/2020).

Elvina mengatakan, KPAI akan membantu memulihkan psikologi korban dalami hal ini remaja berinisial F. Elvina menyampaikan dari sisi korban banyak hal yang harus diperhatikan. Salah satunya pola asuh orangtua.

Elvina mengatakan, F sementara akan ditempatkan di rumah aman hingga proses rehabilitasi selesai dilakukan.

"kita tidak tau apakah anak kondusif bila tetap berada di rumah bersama orang tuanya," ujar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya