Liputan6.com, Jakarta - Polisi membekuk pria yang membawa lari remaja berinisial F (14). Pelakunya, Wawan Gunawan (41) ditangkap di Sukabumi, Jawa Barat pada Jumat dini hari (21/8/2020).
"Pelaku W dini hari tadi kami tangkap di daerah Sukabumi. Kami juga menemukan korban dalam keadaan selamat," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat saat konferensi pers, Jumat (21/8/2020).
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheru menerangkan, Wawan Gunawan membawa lari remaja F ke berbagai daerah, dari Bekasi hingga ke Sukabumi.
Advertisement
"Selama pelarian, pelaku selalu berpindah-pindah tempat," ujar dia.
Kini Wawan telah digiring ke Polres Metro Jakarta Barat. Wawan Gunawan dijerat Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang Nomo 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 14 tahun," ucap dia.
Sebelumnya, remaja F (14) diduga dibawa kabur oleh tetangganya, W (41) selama hampir tiga minggu. Ibunda F, Ronawati pun selalu berdoa agar F bisa segera pulang.
Hubungan W dengan keluarga Ronawati terbilang cukup dekat. Ronawati bahkan sampai menganggap W sebagai saudara.
Kedekatan ini jugalah yang membuat W bisa mengenal anak Ronawati, remaja F (14). Ronawati tak pernah tahu apakah anaknya dengan W memiliki hubungan spesial.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
W pernah melakukan pencabulan
Diakui, Ronawati beberapa tahun lalu W pernah mencabuli anaknya hingga hamil. Namun, persoalan ini tak sampai dibawa ke meja hijau. Ronawati merasa iba dengan W yang merupakan duda beranak anak satu.
"Waktu hamilin F, sebetulnya saya sudah lapor polisi cuma saya kasihan sama dia (pelaku). Eh sekarang dia bawa kabur anak saya lagi," kata dia ketika dihubungi, Selasa 11 Agustus 2020.
Diam-diam W kembali mendekati F. Ronawati mengetahui hal tersebut dari teman-teman F. Saat itu, F mengaku bosan dan ingin minggat. Temannya merasa ucapanya itu hanyalah goyonan sehingga tidak ditanggapi serius.
"F ngomong sama temannya, dia katanya mau pergi. Tapi mereka pada mikir bercanda," ujar dia.
F terakhir meninggalkan rumah pada 29 Juli 2020. Saat itu, dia pamit hendak mencari makan bersama teman-temannya. Namun, ketika larut malam F tak kunjung pulang.
"F minta uang buat beli makan, saya kasih uang Rp 20 ribu. Dia kemudian pergi sama teman-temannya naik motor," ujar dia.
Namun F tak kunjung pulang. Ronawati lalu menyambangi satu persatu tempat penginapan di Cengkareng Jakarta Barat. Tapi, tak membuahkan hasil.
"Saya cari ke hotel sampai jam 3 pagi juga nggak ketemu," ucap dia.
Ronawati kemudian membuat laporan polisi ke Polsek Cengkareng. Namun, karena tidak ada perkembangan yang signifkan Ronawati akhirnya membuat laporan ke Polda Metro Jaya pada 4 Agustus 2020.
"Di Polda saya dimintakan ceritakan kronologis sama bukti laporan dari Polsek Cengkareng," ucap dia. Ronawati berharap W mendapatkan hukuman setimpal.
Advertisement