Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi berharap subsidi gaji Rp 600 ribu yang diberikan pemerintah kepada para pekerja dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga. Subsidi gaji tersebut diberikan kepada pekerja yang pendapatannya dibawah Rp 5 juta.
"Kita harapkan nantinya setelah ini diberikan kepada bapak/ibu sekalian, konsumsi rumah tangganya naik," kata Jokowi saat peluncuran subsidi gaji seperti yang ditayangkan di Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (28/8/2020).
Jokowi menyadari bahwa pandemi Covid-19 membuat sejumlah pekerja di PHK dan pendapatan para pedagang menjadi menurun. Kondisi ini membuat konsumsi rumah tangga menjadi terpengaruh.
Advertisement
Untuk itu, pemerintah mengeluarkan sejumlah stimulus untuk membantu perekonomian masyarakat yang terdampak pandemi Corona. Mulai dari, bantuan sosial, BLT desa, bantuan modal kerja untuk UMKM, hingga subsidi gaji Rp 600 ribu.
"Kita harapkan sekali lagi dengan bantuan ini, konsumsi rumah tangga tidak terganggu, daya beli masyarakat jadi meningkat dan kita harapkan pertumbuhan ekonomi negara kita Indonesia kembali pada posisi normal," jelasnya.
Adapun subsidi gaji Rp 600 ribu akan diberikan secara bertahap kepada 15,7 juta pekerja. Untuk tahap awal, subsidi dicairkan terlebih dahulu ke 2,5 juta pekerja.
"Hari ini yang kita luncurkan hari ini 2,5 juta (pekerja). Kita harapkan nanti di bulan September selesai 15,7 juta pekerja, semuanya diberikan," kata Jokowi.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Dapat Subsidi Selama 4 Bulan
Sebagai informasi, para calon penerima subsidi gaji akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan atau total Rp 2,4 juta. Syaratnya, pekerja harus terdaftar sebagai peserta di BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran hingga Juni 2020.
Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah memastikan bahwa data 2,5 juta pekerja yang menerima subsidi tersebut sudah akurat. Dia mengatakan data penerima sudah divalidasi dan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
"Data tersebut kemudian kami cek kelengkapannya sesuai dengan syarat dan kriteria yang diatur dalam Permenaker untuk meminimalkan risiko administrasi dan agar tepat sasaran," tutur Ida.
Advertisement