Liputan6.com, Jakarta - Giat tertib masker yang dilaksanakan 25 petugas gabungan Satpol PP Kecamatan dan Kelurahan Setiabudi, Jakarta Selatan di Jalan Taman Setiabudi, tepatnya di depan SMAN 3, Jumat (28/8/2020), berhasil menjaring 42 pelanggar.
Camat Setiabudi, Sri Yuliani Saraswaty mengatakan, kegiatan ini dimonitoring langsung lurah serta Bhabinkamtibmas Setiabudi.
Baca Juga
Dari 42 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker tersebut, jelas Sri, 40 orang dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan lingkungan sekitar dan dua lainya disanksi denda administrasi.
Advertisement
"Dengan dilakukan penertiban diharapkan kedisiplinan warga untuk mematuhi protokol kesehatan," ujar dia seperti dikutip BeritaJakarta.id.
Sementara itu, sebanyak 16 warga juga terjaring operasi tertib masker yang digelar petugas gabungan di kawasan permukiman RW 09 Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (28/8/2020).
Kepala Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok, Evita Wahyu Pancawati mengatakan, giat tertib masker yang melibatkan 18 petugas dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, Kepolisian, TNI serta jajaran kelurahan dan FKDM ini, menyisir Jalan Mandor Iren dan pemukiman warga RT 02 dan RT 03 RW 09 Kelurahan Sunter Jaya.
Selain melakukan penegakan aturan, kata Evita, petugas juga mengedukasi warga tentang penggunaan masker sebagai langkah antisipasi terhadap penyebaran wabah Covid-19.
"Edukasi dan penegakan aturan itu sebagai satu rangkaian mendidik warga agar mereka berdisiplin," ujarnya, Jumat (28/8/2020).
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Sesuai Pergub DKI
Diungkapkan Evita, 16 warga yang kedapatan melanggar protokol kesehatan tersebut dikenakan sanksi sosial membersihkan lingkungannya. Bila mereka mengulangi lagi, maka akan dikenakan sanksi progesif sesuai Pergub No. 79 Tahun 2020 pasal 5.
"Harapan saya, warga lebih peduli dan disiplin serta saling mengingatkan satu sama lain untuk selalu menerapkan protokol kesehatan," tandasnya.
Advertisement