Liputan6.com, Jakarta Dalam 24 jam terakhir, kembali terjadi penambahan kasus meninggal dunia akibat Covid-19 sebanyak 92 orang hari ini, Sabtu (29/8/2020).
Sehingga total pasien yang meninggal karena terinfeksi virus Corona Covid-19 di Indonesia menjadi 7.261 orang. Informasi ini berdasarkan data Kementerian Kesehatan yang disampaikan melalui Satuan Tugas atau Satgas Covid-19.
Begitu pun dengan jumlah kasus baru positif di Tanah Air. Hingga hari ini, total pasien yang dinyatakan positif Covid-19 meningkat menjadi 169.195 orang.Â
Advertisement
Angka tersebut setelah terjadi penambahan kasus positif sebanyak 3.308 jiwa di sejumlah wilayah Indonesia hari ini.
Sementara, jumlah mereka yang dinyatakan sembuh dan negatif Covid-19 pada hari ini bertambah sebanyak 1.902 orang. Maka total mencapai 122.802 jiwa yang sembuh dari Covid-19.Â
Data update pasien virus corona COVID-19 ini tercatat sejak Jumat, 28 Agutus 2020, pukul 12.00 hingga pukul 12.00 WIB hari ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pemprov Diminta Terbuka Pejabat yang Positif Covid-19
Sementara itu, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi meminta Pemerintah Provinsi DKI kooperatif dan terbuka terkait kasus positif Covid-19 di lingkup kerjanya.
Politikus PDIP itu mendesak tidak ada yang disembunyikan terkait pandemi saat ini.
"Ketegasan itu pun juga harus dan wajib berlaku bagi perkantoran di Pemprov DKI. Kalau ada yang terinfeksi sebut terinfeksi, enggak perlu ada yang ditutup-tutupi. Sekali lagi, ini bukan aib yang harus ditutup-tutupi," kata Pras, Jumat (28/8/2020).
Jika ada konfirmasi kasus Covid-19, Prasetio mendesak agar Pemprov menyampaikan ke publik tentang penutupan lokasi. Penutupan bertujuan untuk sterilisasi.
Menurut Pras, menyembunyikan kondisi penularan Covid-19 di lingkup kerja Pemprov DKI adalah hal membahayakan. Dia menganggap konfirmasi kasus bukan aib yang patut disembunyikan.
"Isolasi sementara untuk disterilisasi, bahaya kalau sampai ditutup-tutupi," tuturnya.
Di samping itu, Pras setuju langkah Pemprov yang kembali memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar PSBB (transisi). Hanya saja, ia kembali mengingatkan untuk mengetatkan pergerakan warga di zona-zona yang masuk kategori merah.
Advertisement
Perjalanan Kasus Corona di Indonesia
Kasus infeksi virus Corona pertama kali muncul di Kota Wuhan, Provinsi Hubei, China Desember 2009. Dari kasus tersebut, virus bergerak cepat dan menjangkiti ribuan orang, tidak hanya di China tapi juga di luar negara tirai bambu tersebut.
2 Maret 2020, Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengumumkan kasus Covid-19 pertama di Indonesia. Pengumuman dilakukan di Veranda Istana Merdeka.
Ada dua suspect yang terinfeksi Corona, keduanya adalah seorang ibu dan anak perempuannya. Mereka dirawat intensif di Rumah Sakit Penyakit Infeksi atau RSPI Prof Dr Sulianti Saroso, Jakarta Utara.
Kontak tracing dengan pasien Corona pun dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan lebih luas. Dari hasil penelurusan, pasien positif Covid-19 terus meningkat.
Sepekan kemudian, kasus kematian akibat Covid-19 pertama kali dilaporkan pada 11 Maret 2020. Pasien merupakan seorang warga negara asing (WNA) yang termasuk pada kategori imported case virus Corona. Pengumuman disampaikan Juru Bicara Pemerintah untuk Urusan Virus Corona, Achmad Yurianto, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat
Yurianto mengatakan, pasien positif Covid-19 tersebut adalah perempuan berusia 53 tahun. Pasien tersebut masuk rumah sakit dalam keadaan sakit berat dan ada faktor penyakit mendahului di antaranya diabetes, hipertensi, hipertiroid, dan penyakit paru obstruksi menahun yang sudah cukup lama diderita.
Jumat 13 Maret 2020, Yurianto menyatakan pasien nomor 01 dan 03 sembuh dari Covid-19. Mereka sudah dibolehkan pulang dan meninggalkan ruang isolasi.
Pemerintah kemudian melakukan upaya-upaya penanganan Covid-19 yang penyebarannya kian meluas. Di antaranya dengan mengeluarkan sejumlah aturan guna menekan angka penyebaran virus Corona atau Covid-19. Aturan-aturan itu dikeluarkan baik dalam bentuk peraturan presiden (perpres), peraturan pemerintah (PP) hingga keputusan presiden (keppres)
Salah satunya Keppres Nomor 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Keppres ini diteken Jokowi pada Jumat, 13 Maret 2020. Gugus Tugas yang saat ini diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo ini dibentuk dalam rangka menangani penyebaran virus Corona.
Gugus Tugas memiliki sejumlah tugas antara lain, melaksanakan rencana operasional percepatan penanangan virus Corona, mengkoordinasikan serta mengendalikan pelaksanaan kegiatan percepatan penanganan virus Corona.
Sementara itu, status keadaan tertentu darurat penanganan virus Corona di Tanah Air ternyata telah diberlakukan sejak 28 Januari sampai 28 Februari 2020. Status ditetapkan pada saat rapat koordinasi di Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) saat membahas kepulangan WNI di Wuhan, China.
Kapusdatinkom BNPB Agus Wibowo menjelaskan, karena skala makin besar dan Presiden memerintahkan percepatan, maka diperpanjang dari 29 Februari sampai 29 Mei 2020. Sebab, daerah-daerah di tanah air belum ada yang menetapkan status darurat Covid-9 di wilayah masing-masing.
Agus Wibowo menjelaskan jika daerah sudah menetapkan status keadaan darurat, maka status keadaan tertentu darurat yang dikeluarkan BNPB tidak berlaku lagi.
Penanganan kasus virus corona (Covid 19) pun semakin intens dilakukan. Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk mereduksi sekaligus memberikan pengobatan terhadap mereka yang terpapar Covid-19.
Berdasarkan situs covid19.go.id, sebanyak 140 rumah sakit di Tanah Air dijadikan rujukan untuk penanganan pasien Covid-19. Ada pula sejumlah tempat yang dijadikan rumah sakit darurat.
Salah satunya, pemerintah resmi menjadikan Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat, sebagai rumah sakit darurat untuk pasien Covid 19. Peresmian dilakukan langsung oleh Presiden Jokowi, Senin 23 Maret 2020. Begitu dibuka, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran langsung menerima pasien.
Ada pula Rumah Sakit Darurat di Pulau Galang, Kepulauan Riau. Pulau tersebut dulunya merupakan tempat penampungan warga Vietnam. Tempat tersebut telah dirapikan dan bisa menampung 460 pasien. Sejumlah tempat milik pemerintah lainnya juga dijadikan tempat isolasi pasien yang terpapar Covid-19.