Kota Depok Terapkan Jam Malam Mulai Senin 31 Agustus 2020

Mal hingga pertokoan di Kota Depok hanya boleh beroperasi hingga pukul 18.00 WIB.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 31 Agu 2020, 04:40 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2020, 04:40 WIB
FOTO: 48 Kelurahan di Depok Masuk Zona Merah COVID-19
Warga mengenakan masker saat beraktivitas di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat, Rabu (26/8/2020). Data terbaru yang dirilis Pemerintah Kota Depok mencatat sebanyak 48 kelurahan dari 11 kecamatan di Kota Depok masuk dalam kategori Zona Merah penularan COVID-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok, Jawa Barat menerapkan jam malam mulai Senin (31/8/2020).

Jam operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, mini market, super market dan mal akan dibatasi hanya sampai dengan pukul 18.00 WIB. 

"Kebijakan ini mulai berlaku Senin, 31 Agustus 2020. Ini untuk mengendalikan peningkatan dan penyebaran kasus di Kota Depok," kata Juru Bicara GTPP Covid-19 Kota Depok Dadang Wihana dikutip dari Antara, Minggu (30/8/2020).

Namun, kata Dadang, khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB. Sedangkan untuk aktivitas warga dilakukan pembatasan, maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Dadang mengatakan, untuk menekan penyebaran Covid-19 dilakukan juga optimalisasi peran Kampung Siaga Covid dengan prioritas kegiatan pendataan tempat kerja warga, melakukan pengawasan ke luar masuk tamu yang datang ke rumah warga, dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di Kampung Siaga Covid.

Selain itu, pihaknya juga mengoptimalkan aplikasi Kampung Siaga Covid untuk pengaduan warga, termasuk untuk melaporkan pelanggaran protokol kesehatan. mengoptimalkan pelaksanaan pembatasan sosial melalui kebijakan Pembatasan Sosial Kampung Siaga berbasis RW (RW-PSKS) di Kota Depok.

"Kami terus melakukan pengawasan dan penertiban protokol kesehatan secara tegas, baik untuk warga secara individu, kelompok, pelaku usaha, kantor, dan lain-lain," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Didominasi Kasus Imported Case

Pantau COVID-19, Rapid Test Drive Thru Digelar di Titik Pengecekan Jatijajar
Petugas medis memasukkan cairan saat tes cepat diagnosa COVID-19 yang digelar secara drive thru di titik pengecekan Terminal Jatijajar, Depok, Jawa Barat, Kamis (28/5/2020). Tes cepat ini hasilnya akan langsung dikonfirmasi dan dilaksanakan hingga Jumat (29/5). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Dadang mengatakan, pihaknya meningkatkan swab test massal pada kasus kontak erat, suspek dan sasaran prioritas lainnya yang ditetapkan. Perlu juga mengoptimalkan Work From Home (WFH) di kantor-kantor.

"Bagi ASN Pemerintah Kota Depok untuk sementara tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dinas luar daerah dan semua kegiatan rapat dilaksanakan secara virtual," jelasnya.

Berdasarkan data distribusi kasus konfirmasi positif, pada periode minggu ke-24 dan ke-25 terdapat lebih dari 70 persen bersumber dari imported case. Kasus imported case ini berasal dari klaster perkantoran dan tempat kerja, yang berdampak pada penularan di dalam keluarga.

"Mari bersama-sama melaksanakan protokol kesehatan secara konsisten dan sampaikan informasi kebaikan untuk mewujudkan ketenangan warga," tutup Dadang.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya