Polisi Panggil Pemred Tirto dan Chief Editor Tempo Rabu 2 September 2020

Media Tempo.co dan Tirto.id melaporkan kasus peretasan situsnya ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 25 Agustus 2020.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 31 Agu 2020, 15:14 WIB
Diterbitkan 31 Agu 2020, 15:13 WIB
Situs Berita Tempo.co Diserang Hacker. Dok: Tempo.co
Situs Berita Tempo.co Diserang Hacker. Dok: Tempo.co

Liputan6.com, Jakarta - Polisi melayangkan surat panggilan sebagai saksi kepada Pemimpin Redaksi Tirto.id Atmaji Sapto Anggoro dan Chief Editor Tempo.co Setri Yasra. Pemeriksaan ini untuk menindaklanjuti dugaan peretasan situs berita online yang dilaporkan keduanya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik sudah menyusun jadwal pemeriksaan saksi. Dua saksi yang akan dipanggil lebih dulu adalah pelapor. Dalam hal ini Pemimpin Redaksi Tirto.id Atmaji Sapto Anggoro dan Chief Editor Tempo.co Setri Yasra.

"Kita sudah menjadwalkan untuk mengundang para pelapor, sudah kami layangkan," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (31/8/2020).

Yusri menuturkan, penyidik meminta kesediaan kedua pelapor untuk hadir menemui penyidik di Direskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu, 2 September 2020.

"Rencana hari Rabu besok akan kita undang pelapor dan saksi-saksi dan bukti yang ada," ujar dia.

Sebelumnya, Media Tempo.co dan Tirto.id melaporkan kasus peretasan situsnya ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 25 Agustus 2020.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Laporan Tempo dan Tirto

Tempo dan Tirto
Media Tempo dan Tirto melaporkan peretasan situsnya ke Polda Metro. (Istimewa)

Pemimpin Redaksi Tirto.id, Atmaji Sapto Anggoro menyampaikan, aduannya ke Polda Metro Jaya telah terdaftar dengan nomor LP/5.035/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

"Sebagaimana orang yang rumahnya dibobol oleh maling, saya merasa Tirto.id yang tercatat adalah milik saya, telah diobrak-abrik oleh maling," tutur Sapto dalam keterangannya, Selasa (25/8/2020).

Menurut dia, ada upaya peretasan akun email editor Tirto.id, yang kemudian masuk ke sistem manajemen konten dan menghapus 7 artikel Tirto.id. Termasuk artikel yang kritis tentang klaim obat Covid-19.

Sementara, Pelaporan Tempo.co dilakukan oleh Chief Editor Tempo.co, Setri Yasra, dengan aduan nomor LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.

Dia melaporkan bahwa situs Tempo.co tidak bisa diakses sejak 21 Agustus 2020 pukul 00.00 WIB dan kemudian peretas merusak tampilan halaman Tempo.co dan muncul tulisan "Stop Hoax, Jangan BOHONGI Rakyat Indonesia, Kembali ke etika jurnalistik yang benar patuhi dewan pers. Jangan berdasarkan ORANG yang BAYAR saja. Deface By @xdigeeembok."

Kuasa hukum kedua media tersebut, Ade Wahyudin mengatakan, pelaporan ini menjadi langkah awal dalam upaya mengungkap pelaku peretasan dan menegakkan hukum demi melindungi kebebasan pers di Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya