Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap terpidana Joko Susilo, buronan kasus korupsi pejualan aset tanah Pemerintah Kabupaten Sarolangon, Provinsi Jambi sejak 2005 lalu. Perkara itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 12,9 miliar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, Joko Susilo ditangkap pada Selasa 1 September 2020 di kediamannya, Jalan Pattimura No.36, Kenali Besar, Alam Barajo Kota Jambi, Jambi.
"Ketika periode pemerintahan Kabupaten Sarolangun tahun 2001-2005, dipimpin oleh Bupati yang dijabat oleh terdakwa H Madel dan Sekda Hasan Basri Harun, telah melepas aset Pemerintah Kabupaten Sarolangon berupa tanah seluas sekitar 24 hektare kepada Koperasi Pegawai Negeri (KPN) Pemkasa yang diketuai oleh Terpidana Joko Susilo," tutur Hari dalam keterangannya, Rabu (2/9/2020).
Advertisement
Menurut Hari, pelepasan aset itu dengan dalih akan dibangun perumahan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bekerja sama dengan develover PT NUA yakni Ade Lesmana dan terdakwa Fery Nursanti. Namun dalam pelepasan hak atas tanah milik pemerintah itu tidak dilakukan taksasi, melainkan harga ditetapkan sendiri oleh Bupati H Madel dan Sekda Hasan Basri Harun.
"Selanjutnya dalam perjalanannya, KPN Pemkasa tidak juga kunjung membayar nilai pelepasan aset tersebut, bahkan kemudian terpidana Joko Susilo membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT NUA dan menyetujui agar aset tanah tersebut dijaminkan ke Bank Muamalat oleh PT NUA," jelas dia.
Akibatnya, lanjut Hari, PT NUA tidak mempunyai modal dan hasil pinjaman telah dipergunakan untuk kepentingan lain oleh Ade Lesmana dan Feri Nursanti sehingga tidak dapat mengembalikan pinjaman. Dari situ, aset Pemerintah Kabupaten Sarolangon menjadi bermasalah dan Perumahan PNS tidak jadi terealisasi.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
JPU Lakukan Kasasi
Pada pemeriksaan tingkat pertama, terpidana Joko Susilo diputus lepas dari tuntutan hukum oleh Pengadilan Tipikor Jambi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) kemudian melakukan upaya hukum Kasasi ke Makhamah Agung RI dengan mendalilkan bahwa putusan tersebut bukan putusan bebas.
Hingga kemudian berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1662 K/Pid.Sus/2019 tanggal 24 September 2019, terpidana Joko Susilo diputus telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai "Korupsi secara bersama-sama".
Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada Joko Susilo dengan kurungan penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan, apabila pidana tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
"Sementara terhadap kedua terdakwa lainnya H Madel dan Ferry Nursanti masih dalam tahap upaya hukum Kasasi ke Makhamah Agung RI," Hari menandaskan.
Advertisement