Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek pesta gay yang berlangsung di sebuah apartemen di wilayah Jakarta Selatan. Ada 9 orang yang ditetapkan menjadi tersangka.
"Ini kejadian 29 Agustus kemarin di salah satu apartemen di Jakarta Selatan. Tersangka yang berhasil kita amankan ada 9, ditetapkan sebagai tersangka. Sembilan ini penyelenggaranya langsung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Rabu (2/9/2020).
Baca Juga
Yusri menjelaskan, 9 orang dalam pesta gay tersebut diduga melakukan tindakan cabul sesama jenis.
Advertisement
"Mereka ini penyelenggara untuk adanya perbuatan cabul atau pornografi. Mereka melakukan kegiatan seks sesama jenis," jelas Yusri.
Dia juga menuturkan, dalam pesta gay tersebut, 47 orang masih ditetapkan menjadi saksi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Para Tersangka
Yusri menjelaskan, satu tersangka berinisal TRF merupakan penanggung jawab acara, menyewa tempat dan menerima transferan dana dari para peserta pesta tersebut.
"Dia menerima transfer bayaran sekitar Rp 150 ribu sampai Rp 350 ribu setiap peserta. Rp 150 ribu itu kalau sendiri," jelas Yusri.
Sementara ada tersangka berinisial GA, yang juga penyelanggara dan seksi konsumsi. Kemudian, MA sebagai bagian keamanan acara, KG menjaga barang peserta, lalu ada SP yang memastikan peserta sudah mentrasfer dana apa belum.
"NM dia juga penyelenggara, dia menjemput peserta di lobi," jelas Yusri.
Selain NM, tersangka selanjutnya berinisial RP juga berperan sebagai penjemput para peserta.
"Yang kedelapan adalah AL dia adalah seksi konsumsi dan yang kesembilan AW, juga penjemput peserta yang ada di lobi," tutur dia.
Advertisement