Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Terkait Kasus Suap Jaksa Pinangki

Hari menyebut, Andi Irfan terlibat dalam upaya pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 02 Sep 2020, 19:26 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2020, 19:24 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan politikus Partai Nasdem, Andi Irfan Jaya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari (PSM).

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, maka pada hari ini penyidik telah menetapkan satu orang tersangka lagi dengan inisial AI," tutur Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2020).

Menurut Hari, Andi Irfan disangkakan Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait adanya percobaan atau permufakatan jahat dalam gratifikasi yang diduga dilakukan oleh jaksa Pinangki.

"Apakah nanti penyidik akan melakukan upaya paksa atau tidak silakan nanti teman-teman menunggu. Jika nanti memang dilakukan upaya paksa, maka kepada yang bersangkutan akan dilakukan penahanan. Jika tidak maka sesuai ketentuan yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan," jelas dia.

Hari menyebut, Andi Irfan terlibat dalam upaya pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA). Kini penyidik masih memastikan peran dari tersangka baru tersebut.

"Diduga melalui tersangka yang baru ini (pemberian uang), tetapi apakah itu nanti bisa kami buktikan, maka oleh karena itu hari ini ditetapkan tersangka kemudian akan dilakukan perkembangan penyidikan aliran dananya seperti apa," Hari menandaskan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Koordinasi dengan PPATK

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan pencucian uang tersangka gratifikasi Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Soegiarto Tjandra.

"Ketika pengenaan TPPU tentu akan diusut semua dibantu rekan-rekan PPATK dan lain-lain," kata Febrie di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Selasa, 1 September 2020.

Di samping itu, Febrie mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan Bareskrim Polri mengingat Pinangki juga menjadi saksi dalam perkara Djoko Tjandra di Bareskrim.

"Kami juga koordinasi dengan penyidik Bareskrim," tutur dia seperti dikutip dari Antara.

Untuk menyelidiki dugaan pencucian uang, jaksa penyidik telah meminta keterangan pihak pemasaran PT Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak yang berinisial YP dan Manager Station Automation System Garuda Indonesia inisial MOZ.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya