Alasan Bupati Bogor Hukum Warga Tak Bermasker dengan Sanksi Masuk Ambulans

Sejumlah warga Bogor dihukum masuk ke mobil ambulans berisi keranda mayat lantaran tak mengenakan masker di jalan raya Kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

oleh Muhammad Ali diperbarui 05 Sep 2020, 01:31 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2020, 01:31 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin
Bupati Bogor Ade Yasin saat inspeksi stasiun saat PSBB. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Bogor - Bupati Bogor, Ade Yasin menyatakan sanksi hukuman masuk ke mobil ambulans berisi keranda jenazah bagi pelanggar aturan bermasker agar tidak menimbulkan kerumunan.

"Kalau semua ditindak sesuai dengan Perbup, ini akan menimbulkan kerumunan, maka akhirnya petugas membagi-bagi (sanksi)," ungkapnya di Pendopo Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/9/2020).

Pasalnya, dalam Peraturan Bupati (Perbup) No 52 tahun 2020 tentang pembatasan sosial berskala besar pra adaptasi kebiasaan baru (PSBB pra-AKB), sanksi bagi mereka yang tidak mengenakan masker di tempat umum hanya ada tiga jenis, yaitu denda senilai Rp100 ribu, teguran lisan, serta kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.

Menurutnya, ketika petugas menyamaratakan sanksi bagi pelanggar aturan tak bermasker, maka akan menjadi perhatian masyarakat lain yang berpotensi menjadi kerumunan.

"Jadi itu inovasi petugas di lapangan, ketika dilakukan penertiban tapi lokasinya kurang leluasa," ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu yangdikutip dari Antara.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Untuk Berikan Efek Jera

Sebelumnya, sejumlah warga Bogor dihukum masuk ke mobil ambulans berisi keranda mayat lantaran tak mengenakan masker di jalan raya Kawasan Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Ini untuk memberi efek jera kepada pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bogor," kata Camat Parung, Yudi Santosa.

Ia menyebutkan, sedikitnya ada delapan orang yang mendapatkan hukuman berupa duduk beberapa menit berdampingan dengan keranda mayat di dalam ambulans.

Menurut Yudi, sanksi tersebut bertujuan untuk mengingatkan para pelanggar, bahwa dengan tidak mengenakan masker akan mendekatkan mereka pada risiko kematian di tengah pandemi virus corona COVID-19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya