Anggur Merah dan Terungkapnya Motif Hoaks Pemicu Penyerangan Polsek Ciracas

Penyerangan dan perusakan Markas Polsek Ciracas dipicu puluhan oknum prajurit yang termakan hoaks dari rekannya sendiri.

oleh Nafiysul QodarNanda Perdana PutraAdy Anugrahadi diperbarui 10 Sep 2020, 00:07 WIB
Diterbitkan 10 Sep 2020, 00:01 WIB
Pascapenyerangan, Begini Suasana Polsek Ciracas
Suasana pascapenyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu (29/8/2020). Polsek Ciracas diserang oleh sejumlah orang tak dikenal pada Sabtu (29/8) dini hari. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Teka-teki motif penyebaran kabar bohong alias hoaks yang memicu penyerangan dan perusakan Markas Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu 29 Agustus 2020 dini hari lalu, akhirnya terungkap.

Adalah Prada MI, oknum prajurit TNI AD yang membuat dan menyebarkan hoaks tersebut kepada teman-temannya hingga menyulut kemarahan. Prada MI mengaku menjadi korban pengeroyokan. Padahal yang sebenarnya terjadi, dia mengalami kecelakaan lalu lintas.

Mereka yang termakan hoaks lantas menyerang dan merusak Kantor Polsek Ciracas. Perusakan juga meluas di sepanjang Jalan Raya Bogor mulai dari Polsek Ciracas hingga kawasan Cibubur, Jakarta Timur. Pengguna jalan dan kios-kios di sekitar lokasi menjadi sasaran amuk massa.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko mengungkapkan, motif Prada MI menyebarkan hoaks tak lain untuk menutupi kesalahannya.

Dodik menyebut, Prada MI sempat menenggak dua gelas minuman keras (miras) sebelum mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Pertigaan Arundina, Cibubur, Jakarta Timur. 

"(Motifnya) merasa malu pada pimpinan bila diketahui, sebelum kecelakan Prada MI minum minuman keras anggur merah gold," kata Dodik dalam keterangan pers soal perusakan Polsek Ciracas, Rabu (9/9/2020).

Selain itu, Prada MI saat kecelakaan tengah mengendarai sepeda motor milik atasannya. Dia takut atasannya marah karena motor yang dipinjamkannnya rusak. Apalagi, Prada MI belum mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Takut merasa bersalah karena akibat kejadian tersebut sepeda motor yang dipinjamkan oleh pimpinannya mengalami rusak. Serta takut diproses hukum karena pada saat mengendarai sepeda motor itu tidak memiliki SIM C dan tidak membawa STNK," papar Dodik.

Penyidik Pomdam Jaya juga memeriksa urine Prada MI untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan narkoba. Hasilnya, Prada MI dinyatakan negatif mengonsumsi narkoba.

Motif penyebaran hoaks itu terungkap setelah Prada MI diperiksa secara marathon pada Jumat 4 September 2020 lalu oleh penyidik Pomdam Jaya. Pemeriksaan terhadap Prada MI sempat tertunda lantaran dia harus menjalani perawatan medis akibat kecelakaan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Puluhan Prajurit TNI Tersangka

Pascapenyerangan, Begini Suasana Polsek Ciracas
Suasana pascapenyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu (29/8/2020). Polsek Ciracas diserang oleh sejumlah orang tak dikenal pada Sabtu (29/8) dini hari. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

TNI AD menetapkan 50 prajurit sebagai tersangka kasus perusakan Polsek Ciracas dan sejumlah lokasi lainnya di Jakarta Timur. Termasuk Prada MI, yang menjadi awal mula aksi anarkistis itu terjadi.

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad) Letjen TNI Dodik Widjanarko menyampaikan, sebanyak 81 personel sudah diperiksa terkait perusakan Polsek Ciracas dan sekitar itu. Terdiri dari 34 satuan.

"Yang sudah dinaikkan sebagai tersangka dan ditahan sebanyak 50 personel," tutur Dodik di Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).

Menurut dia, pihaknya terus melakukan pendalaman. Saat ini, ada 3 personel yang masih diperiksa dan 23 anggota dikembalikan ke kesatuannya karena murni sebagai saksi terkait perusakan Polsek Ciracas dan sekitar.

"Terhadap Prada MI pada Jumat sekitar pukul 11.30 WIB, telah selesai menjalani perawatan di RS Tentara Ridwan dan diserahkan ke penyidik Pomdam Jaya. Setelah diriksa secara maraton, pada 5 September statusnya ditetapkan sebagai tersangka," jelas Dodik.

Prada MI dikenakan tuduhan Pasal 14 ayat 1 juncto ayat 2 Undang-Undang 1948 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan isi barang siapa dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat, dihukum setinggi-tingginya 10 tahun penjara.

"Dengan sudah ditetapkan sebagai tersangka, saat ini Prada MI ditahan di Denpom Jaya 2 Cijantung," Dodik menandaskan.

Sementara itu, Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayjen Eddy Rate Muis menyampaikan, pihaknya telah menetapkan enam prajurit TNI Angkatan Laut (AL) sebagai tersangka kasus penyerangan dan perusakan Polsek Ciracas dan sejumlah wilayah di Jakarta Timur.

"Sampai hari Rabu, Puspom TNI dengan Puspom AU dan AL sudah memeriksa 10 prajurit AL dan 15 prajurit AU. Dari pemeriksaan saksi dan para terduga dan memeriksa bukti yang ada, telah ditetapkan tersangka enam prajurit AL," tutur Eddy di Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).

Sesuai arahan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, kata Eddy, penyidik terus mendalami dan mengusut tuntas kasus penyerangan Polsek Ciracas tersebut. Termasuk penegakan hukum yang tanpa pandang bulu.

"Untuk AU masih dilakukan pendalaman terhadap 15 prajurit," jelas dia.

Adapun motif para prajurit tiga matra TNI ikut dalam aksi perusakan Polsek Ciracas tersebut adalah bentuk pembelaan terhadap Prada MI yang mengaku mengalami tindak penganiayaan. Namun faktanya, informasi yang diterima merupakan kabar bohong alias hoaks.

"Kegiatan tersebut karena terpanggil jiwa korsa, berkumpul di TKP karena dapat berita bohong. Para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP, barangsiapa di muka umum melakukan kekerasan, dihukum 5 tahun 6 bulan," kata Eddy menandaskan.

117 Warga Sipil Jadi Korban

Pascapenyerangan, Begini Suasana Polsek Ciracas
Mobil yang rusak pascapenyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu (29/8/2020). Polsek Ciracas diserang oleh sejumlah orang tak dikenal pada Sabtu (29/8) dini hari. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman merinci jumlah korban dalam perusakan Polsek Ciracas dan sejumlah lokasi lainnya di Jakarta Timur oleh prajuritnya. Hingga 7 September 2020, ada 117 masyarakat sipil yang melapor menjadi korban dan dua polisi.

"Dari hasil rekapitulasi, korban penganiayaan fisik ada 23 orang. Berupa pembacokan, pemukulan, penusukan, dan ada masyarakat dipukul dan terkapar, masih dilindas pakai motor," tutur Dudung saat konferensi pers soal perusakan Polsek Ciracas dan sekitarnya di Puspomad, Jakarta Pusat, Rabu (9/9/2020).

Menurut dia, yang menderita kerugian materil ada 109 orang dengan 13 di antaranya mengalami penganiayaan.

"Sudah dipukul, motornya dirusak. Kaca pedagang dipecahkan, makanan yang diambil, gerobak bakso yang digulingkan. Di sepanjang Arundina sampai Mapolsek Ciracas, banyak masyarakat kena imbas. Ada kendaraan roda dua dan empat dibakar," jelas Dudung.

Dudung menegaskan, ganti rugi telah dilakukan TNI dengan total yang telah ditunaikan sekitar Rp 596 juta. Sementara untuk kerusakan materil kepolisian, TNI AD bermaksud mengganti kerugian sekitar Rp 1 miliar.

"Dari pimpinan TNI AD akan ganti kerugian tersebut. Atas kebijaksaan Kapolda Metro, tidak perlu diganti karena menurut Kapolda, TNI Polri tetap solid," Dudung menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya