Liputan6.com, Jakarta Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok menindak tegas kepada pelaku usaha yang belum membayar pajak, atau menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono mengatakan, BKD Kota Depok mendapati sejumlah wajib pajak dari pelaku usaha belum membayarkan kewajibannya. Di mana total ada 15 obyek.
Advertisement
Atas tunggakan tersebut, BKD Kota Depok memasangi plang penanda belum membayar pajak dan meminta wajib pajak segera membayarkannya.
Advertisement
"Ada 15 objek pajak yang belum membayarkan kewajibannya," ujar Wahid saat dikonfirmasi Liputan6.com, Sabtu (8/2/2025).
Dia menjelaskan, sebanyak 15 objek pajak yang belum melunasi kewajiban membayar pajak tersebar di sejumlah wilayah. Adapun wilayah tersebut meliputi Kecamatan Pancoran Mas, Beji, Cinere, Limo, Bojongsari, Sawangan, dan Cilodong.
"Total tunggakan pajak yang belum dibayarkan sekitar Rp16,34 miliar," jelas Wahid.
Para pelaku usaha yang belum membayar pajaknya hingga dipasangi plang, itu lantaran menunggak dalam waktu yang lama. Berdasarkan catatan, beberapa di antaranya sudah menunggak sejak 2006 hingga 2024.
"Kategori penunggak pajak itu ada yang hotel, pabrik, apartemen, kost kostan, dan perorangan," ucap Wahid.
BKD Kota Depok belum mengetahui secara pasti penyebab para pelaku usaha tidak membayarkan objek pajak. Menurutnya, pajak yang dibayarkan para pelaku usaha dapat menjadi pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Alasan para wajib pajak tidak membayarkan kewajibannya karena finansial dan lainnya,” terang Wahid.
Beri Surat Dulu
Sebelum melakukan pemasangan plang sebagai tindakan keras, BKD Kota Depok telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Selain itu, Kejari Kota Depok sempat melakukan pemanggilan kepada wajib pajak untuk bersedia melunasi kewajibannya.
"Selanjutnya kìta akan evaluasi dengan melihat perkembangannya," kata Wahid.
Dia menuturkan, BKD Kota Depok belum melakukan tindakan penyitaan terhadap objek pajak yang belum melunasi pajak. Namun, terdapat beberapa wajib pajak bersedia mencicil pelunasan pajak.
"Memang beberapa wajib pajak sudah mencicil pembayaran pajak," tutur Wahid.
Advertisement
BPHTB Sudah Mencapai Target
BKD Kota Depok pada penetapan target PBB-P2 setelah perubahan pada 2024, sebesar Rp379 miliar, lalu BPHTB Rp606 miliar.
Untuk PBB-P2 hingga 31 Desember 2024, telah mencapai target sesuai yang diharapkan yakni 100 persen.
“BPHTB yang diperoleh Rp612 miliar atau 101 persen,” ungkap Wahid.
Wahid menambahkan, pembangunan infrastruktur dan peningkatan sumber daya manusia (SDM) tidak terlepas dari pajak yang dibayarkan masyarakat.
Pajak yang dibayarkan masyarakat dapat dirasakan kembali masyarakat melalui pembangunan di Kota Depok.
"Jadi kami sangat mengapresiasi wajib pajak yang telah membayarkan pajaknya, karena kontribusi itu turut membantu pembangunan di Kota Depok menjadi lebih baik," tutup Wahid.
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)