Liputan6.com, Jakarta - Polisi masih mendalami kebakaran yang terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan pada Sabtu malam 22 Agustus 2020. Sejauh ini, sudah ada 128 saksi yang diperiksa terkait insiden tersebut.
"Sejauh ini sampai saat ini sudah 128 saksi," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2020).
Menurut Argo, para saksi terdiri dari petugas cleaning service, office boy, hingga karyawan dan pegawai Kejaksaan Agung. Selain itu, penyidik juga mengumpulkan sampel kebakaran di lokasi kejadian.
Advertisement
"Ada arang, kemudian ada kabel misalnya di situ," jelas dia.
Argo belum dapat memastikan kapan kesimpulan penyidik atas penyebab insiden kebakaran Kejaksaan Agung itu selesai. Sejauh ini, tim masih bekerja dengan mengumpulkan berbagai informasi dan temuan barang bukti.
"Belum ada, masih kita dalami (ada tidaknya kesengajaan)," Argo menandaskan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Nilai Kerugian Kebakaran Kejaksaan Agung Diperkirakan Rp 1,1 Triliun
Kebakaran yang terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, hingga kini masih dalam pendalaman penyidik. Soal kerugian, untuk sementara nilainya ditaksir mencapai Rp 1,1 triliun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyampaikan, sebenarnya pihaknya belum dapat menghitung jumlah pasti kerugian tersebut.
"Perkiraan kerugian belum dihitung secara rinci, tapi kami sudah mendapat perkiraan sementara," tutur Hari saat dikonfirmasi, Selasa (1/9/2020).
Menutur Hari, ada dua jenis perkiraan kerugian. Yang pertama adalah terkait gedung dan bangunan, kemudian kedua soal isi yang ada dalam bangunan Kejaksaan Agung tersebut.
"Perkiraan kerugian yang pertama gedung dan bangunan Rp 178.327.638.121 miliar," jelas dia.
Adapun kerugian dari isi bangunan, lanjutnya, dari peralatan sederhana hingga mesin canggih ditaksir mencapai Rp 940.221.714.708 miliar.
"Total Rp 1.118.549.352.829 triliun, ini perkiraan sementara karena tim masih belum bisa memasuki area," Hari menandaskan.
Advertisement